Aktivitas Pertambangan Ilegal di Konawe Selatan, Disikat Polda Sultra

Merdekami.com _Aksi pertambangan secara ilegal terjadi di Kabupaten Konawe Selatan, tepatnya di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara. Olehnya itu Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ambil langkah tegas.

Aparat kepolisian menindak aktivitas penambangan ilegal tersebut. Penindakan dilakukan pada Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 10.15 WITA.

Dalam penindakan itu, satu unit alat berat berupa eksavator disita, dan tiga orang diamankan sebagai saksi.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, menerangkan, penindakan itu adalah respon atas pengaduan masyarakat tentang penambangan ilegal.

BACA JUGA :  Dugaan Pembelian BBM Subsidi oleh Perusahaan Tambang di Konsel, Hiswana Migas: Harus Sesuai Aturan

“Penambangan ilegal tersebut dilakukan di wilayah IUP PT APM,” kata Kompol Ronald, Senin (15/1).

Pihak Tipidter mengonfirmasi PT APM, perusahaan memang telah mengantongi izin di wilayah tersebut, namun belum pernah melakukan penambangan, dan tak pernah mengizinkan pihak lain untuk melakukan kegiatan penambanban di wilayah tersebut.

Hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Sultra juga membenarkan bahwa PT APM memiliki izin lengkap di lokasi tersebut. Dan juga membenarkan bahwa penambangan ilegal dilakukan di wilayah IUP PT APM.

BACA JUGA :  H Armal Mundur dari Pencalonan, Sahuriyanto Meronda Terpilih Ketua IKA Alumni SPP/SPMA/SMKN 5 Wawotobi

Kemudian hari ini, Senin 15 Januari 2024, Tipidter telah melakukan gelar perkara, dan kasusnya telah dinaikan ke tahap penyidikan.

“Sejauh ini masih tiga orang diperiksa sebagai saksi, yakni BY, PJ dan AY. Prosesnya masih terus berlanjut,” pungkasnya.

Komentar