Merdekami.com _Sepuluh calon Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan tengah menjalani uji publik. Rencananya tahapan uji publik tersebut dijadwalkan selama dua hari sejak Selasa 26 Desember hingga Rabu 27 Desember 2023.
Tahapan ini merupakan tahapan terakhir untuk menentukan lima KPAD Kabupaten Konawe Selatan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Seleksi KPAD Kabupaten Konawe Selatan, Hj ST Chadidjah S.Sos M.Si melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Prempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan, Hj St Hafsa S.Ip M.Si.
“Sehubungan dengan uji publik tersebut maka apabila terdapat informasi, saran, aduan dan tanggapan dari masyarakat Kabupaten Konawe Selatan, dapat disampaikan atau diantarkan langsung ke Panitia Seleksi Anggota KPAD,” ungkap Hafsa.
Dikatakannya, sanggahan terhadap sepuluh calon KPAD dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sanggahan masyarakat dijamin kerahasiannya, yang ditujukan pada Sekretariat Panitia Seleksi Anggota KPAD di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan.
“Uji publik dilaksanakan berdasarkan Keputusan Tim Seleksi KPAD Periode 2023-2028 nomor 09 tahun 2023 tanggal 23 Desember 2023 Tentang Penetapan Calon KPAD yang dinyatakan lulus seleksi tahap II uji kualitatif,” kata Hafsa.
Olehnya itu, kata ia, diberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Konawe Selatan, bahwa calon anggota KPAD Kabupaten Konawe Selatan Periode 2023-2028 yang akan mengikuti Seleksi Tahap III Uji Publik.
Adapun calon KPAD yang mengikuti uji publik yakni Aminuddin SH MH, Siti Rahmawati SE, Lilianti S.Pd, Asriani S.Kep Ns, Aminanto S.Pdi, Ruhaeda S.Pd, An’amjaya S.Ip, Erik Setiawan SH, Ritnawati Mangidi S.Pd dan Juharman Pohuka S.ars.







Komentar