Merdekami.com _ Aktifitas Ekplorasi Pertambangan PT Grup Bumi Mineral (GBM) di wilayah IUP PT Ifishdeco di Kecamatan Tinanggea mendapat perhatian dari Polres Konawe Selatan, dengan mengundang sejumlah pihak. diantaranya pihak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sultra, pihak BPN Konawe Selatan, Pemerintah Kecamatan Tinanggea dan sejumlah tokoh masyarakat untuk dimediasi, Kamis, (03/08/2023).
Upaya mediasi yang dilaksanakan tersebut, dipimpin Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Hendriyanto Tandirerung itu diwarnai dengan adanya aksi Walk out dari pihak PT GBM yang dikoordinir Direkturnya Askiran Razsak. Aksi Walk Out tersebut dilakukan, ketika sejumlah pihak seperti PTSP Sultra meyebut PT GMB tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), RKAB dan lainnya, termasuk jika izin izin yang dimaksud tidak pernah dikeluarkan oleh DPTSP Sultra.
Begitu juga dengan pihak ESDM Sultra juga menyebut, bila PT GBM yang hendak melakukan eksplorasi di wilayah IUP dan HGU PT Ifishdeco tidak ditemukan adanya izin, meski pihak PT GBM telah mengantongi Nomor Indul Berusaha (NIB), dan juga belum tercatat di Minerba One Data Indonesia (MODI).
“Kami dari pihak Dinas PTSP Prov Sultra bekum meregistrasi atau mengekuarkan izin untuk kegiatan perusahaan PT GBM,”ujar Asmawati mewakili Kepala Dinas ESDM Sultra.
Begitu juga yang disampaikan Nining dari pihak ESDM Sultra bahwa PT GMB belum mendapat izin untum melakukan kegiatan pertambangan.
“Di kami tidak menemukan adanya izin untuk PT GMB untuk aktifitas pertambangan dengan melakukan kegiatan eksplorasi,”ujarnya.
Termasuk dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel menyebut bahwa wilayah rencana kegiatan eksplorasi PT GBM itu masuk dalam wilayah HGU PT Ifishdeco yang dibuktikan dengan Surat perpanjang HGU yang dikeluarkan pada tahun 2016 lalu.
Meski adanya aksi Walk Out dari pihak PT GBM, Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Hendriyanto Tandirerung tetap melanjutkan mediasi dengan memberikan kesempatan kepada pihak PT Ifishdeco dan sejumlah pihak lainnya untuk memberikan keterangan atau infomrasi terkait keberadaan HGU PT Ifishdeco.
“Saya kira sudah jelas, kami dari pihak Polres hendak melakukan mediasi antara PT GBM dan PT Ifishdeco atas adanya laporan kegiatan pertambangan di Desa Lalonggasu Kecamatan Tinanggea. Tetapi pihak PT GBM yang sudah meninggalkan kegiatan mediasi kiranya ini sudah tuntas dan tidak ada lagi kegiatan yang bisa menimbulkan konflik dimasyarakat,”ungkapnya.
Sementara itu Direktur PT Ifishdeco Muhammad Ishaq mengaku sangat mengapresiasi atas mediasi yang dilakukan oleh pihak Polres dan dihadiri sejumlah pihak, termasuk dari tokoh tokoh masyarakat di wilayah sekitar pertambangan PT Ifishdeco.
“Saya kira ini merupakan langkah yang baik. Karena dengan sesi mediasi ini, semua pihak dapat mengetahui dengan jelas bahwa PT GBM tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan sebagaimana dijelaskan oleh instansi yg berkompeten dalam hal ini. Tentu ini menjadi kewenangan dari aparat keamanan untuk melakukan tindakan sesuai hukum apabila ada perusahaan yang melakukan aktifitas tanpa memiliki ijin yang lengkap. Dari sisi PT Ifishdeco dengan tegas juga melarang mereka masuk ke kawasan HGU Ifishdeco sesuai UU No. 03 Tahun 2020 Pasal 135 bahwa pemegang IUP eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Apalagi perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas yang lengkap. Kami juga berharap agar tidak ada lagi gesekan yang akan berimplikasi terhadap masyarakat,” ungkapnya kepada sejumlah awak media.







Komentar