BPJS Ketenagakerjan Bayar Jaminan Kematian Non ASN, Pekerja Rentan, dan Aparat Desa Konawe Selatan Sebesar 1 Milyar

Merdekami.com _BPJS Ketenagakerjaan Cabang Konawe Selatan membayarkan jaminan kematian sebesar Rp. 1.008.000.000 kepada 24 ahli waris non asn, pekerja rentan dan aparat Desa di Kabupaten Konawe Selatan. Secara simbolis diserahkan langsung kepada Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga.

Acara penyerahan jaminan kematian tersebut merupakan rangkaian dalam pembukaan Rapat Koordinasi monitoring dan evaluasi pembangunan Posyandu Prima tahap 1 tahun anggaran 2023, di salah satu hotel di kota kendari, Sabtu (29/7).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Konsel, Hamrul Ilyas mengungkapkan program ini tidak akan berjalan lancar tanpa dukungan Pemda Konsel dibawah kepemimpinan Bupati H Surunuddin Dangga.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Konawe Selatan atas kerjasama yang luar biasa sehingga Program ini bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan penyerahan jaminan tersebut secara simbolis kepada lima orang warga. Diantaranya non ASN Dinas Kesehatan Konsel atas nama Dudiyanto, pekerja rentan dua orang atas nama Agustam dari Desa Lambusa dan Jasman L dari Desa Pewutaa.

BACA JUGA :  Sambut Hari Dharma Karyadhika (HDKD) ke-78, Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Aksi Donor Darah

“Serta aparat desa dua orang atas nama Kastiwa Kepala Desa Tambosupa dan Abusaid Kadus di Desa Sarandua. Masing-masing mendapatkan Rp 42.000.000,” ujarnya.

Kepesertaan Pekerja Rentan, Aparat Desa dan non ASN, lanjutnya, merupakan kebijakan Pemerintah Daerah Konawe Selatan. Sebagai salah satu bentuk upaya memustus mata rantai munculnya kemiskinan baru di daerah tersebut.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat sebagai tindak lanjut pelaksanaan Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres 04 Tahun 2022 Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” terangnya.

Kedepan, kata Hamrul, diharapkan seluruh masyarakat pekerja terdaftar dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Nomor Urut 3, Tanda Keberuntungan untuk Irham Kalenggo-Wahyu Ade Pratama Imran

“Perlidungan pekerja ini diberikan kepada pekerja penerima upah (swasta dan non ASN), pekerja bukan penerima upah (petani, nelayan, pedagang, sopir dll), dan pekerja sektor jasa konstruksi (pembangunan proyek fisik) serta pekerja migran indonesia (PMI),” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Posyandu Prima T.A. 2023 yang diikuti oleh 102 Desa menyampaikan bahwa tugas pemerintah adalah melayani masyarakat. Bekerja untuk masyarakat.

 

“Mulai dari dalam kandungan sampai dengan warga meninggal kita (pemerintah) urusi, upaya mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat melalui pembangunan Posyandu Prima di Desa dan santunan kematian kepada masyarakat pekerja rentan dan Non ASN sebagai upaya mencegah munculnya kemiskinan baru sekaligus mengurangi beban ahli waris yang ditinggalkan,” terangnya.

Komentar