Merdekami.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap dugaan pelanggaran kehutanan yang dilakukan oleh PT Tambang Indonesia Sejahtera (PT TIS). Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu diduga membuka kawasan hutan tanpa Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tanggal 20 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, Tim Auditorat Keuangan Negara IV menyebutkan adanya areal bukaan kawasan hutan tanpa IPPKH seluas 155,26 hektare.
Rinciannya, 150,13 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan 5,13 hektare di kawasan Hutan Lindung (HL). Selain itu, PT TIS disebut belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) maupun Jaminan Pascatambang.
Di luar temuan BPK RI, perusahaan yang dimiliki oleh empat pemegang saham—yakni Maniana (Komisaris Utama), Rahyun Nidjo (Komisaris), La Ode Kais, serta Wa Ode Suliana (Direktur Utama dan Direktur)—juga diduga menyerobot lahan milik warga di Desa Bangun Jaya.
Dugaan penyerobotan itu disuarakan masyarakat melalui Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) saat menggelar aksi di DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (2/9/2025).
Koordinator Lapangan ARPEKA, Immawan Azman, menilai PT TIS melakukan aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“PT TIS tiba-tiba menggusur dan melakukan aktivitas pertambangan di lahan warga tanpa menunjukkan surat resmi maupun pemberitahuan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, memastikan pihaknya akan memanggil PT TIS bersama instansi terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami jadwalkan pada 9 September 2025, DPRD akan menggelar RDP dengan menghadirkan pihak PT TIS, Pertanahan, aparat penegak hukum, serta dinas terkait,” tegasnya.







Komentar