Konawe Selatan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas reklamasi pembangunan Jetty (dermaga) milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di pesisir Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Namun, penghentian tersebut dipastikan tidak berkaitan dengan kegiatan pengangkutan atau bongkar muat ore nikel ke tongkang (barging) yang dilakukan perusahaan.
Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kendari, Asep Rahmat Hidayat S.Pi., M.Pi., meluruskan informasi terkait penyegelan yang dilakukan tim KKP. Ia menegaskan, tindakan penyegelan hanya ditujukan pada aktivitas reklamasi, bukan pada kegiatan bongkar muat.
“Yang dihentikan itu kegiatan reklamasinya. Karena pemanfaatan ruang laut sebagai dasarnya perlu adanya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Nanti setelah dokumen terbit, kalau ada kegiatan reklamasi baru bisa dilanjutkan lagi,” jelas Asep.
Lebih lanjut Asep menegaskan, pekerjaan yang dimaksud adalah pembangunan Terminal Khusus (Tersus) Jetty. Meski reklamasi dihentikan, aktivitas perusahaan seperti bongkar muat di area jetty tetap dapat berjalan selama mengantongi izin yang masih berlaku.
Sementara itu, Humas PT GMS, Sakirman S.Pd., menegaskan pihaknya akan mematuhi seluruh ketentuan yang direkomendasikan pemerintah, termasuk melengkapi dokumen PKKPRL. “Pada intinya apa yang menjadi rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan kami akan taat dan patuh,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi untuk pembangunan jetty di wilayah tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta menjelaskan bahwa reklamasi jetty seluas 2.231 hektare milik PT GMS belum dilengkapi dokumen PKKPRL sehingga tidak dapat dilanjutkan sebelum persyaratan tersebut dipenuhi.







Komentar