DPRD Konsel Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Atas RAPBD-P 2025: Efisiensi Anggaran, Prioritas Layanan Dasar

Konawe Selatan, Merdekami.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama DPRD kembali meneguhkan komitmen untuk menghadirkan tata kelola anggaran yang efisien, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 yang digelar Selasa (23/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel Hamrin, S.Kom., M.Ap, didampingi Wakil Ketua I Ronald Rante Alang, ST, Wakil Ketua II Arjun, ST, serta dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Pj. Sekda Konsel H. Ichsan Porosi, ST., M.TP, dan seluruh pimpinan OPD.

APBD Perubahan untuk Jawab Kebutuhan Rakyat

Mewakili Bupati Konsel, Pj. Sekda Ichsan Porosi menegaskan bahwa penyusunan RAPBD-P 2025 tidak sekadar penyesuaian angka, tetapi instrumen kebijakan fiskal untuk menjawab tantangan pembangunan.

BACA JUGA :  Babibucom Gelar Diskusi Buku “Norak” Bahas Mindset ala Carol Dweck

“Prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas tetap menjadi pegangan utama. APBD Perubahan harus mampu memperkuat layanan dasar dan menggerakkan perekonomian daerah,” ungkap Ichsan.

Prioritas Pendidikan, Kesehatan, dan Desa

Pemkab Konsel tetap menempatkan mandatory spending sebagai prioritas utama. Pada APBD Perubahan 2025, alokasi pendidikan ditetapkan sebesar 24,11%, kesehatan 11,52%, dan Alokasi Dana Desa (ADD) 10%.

Untuk menjaga keseimbangan fiskal, pemerintah juga melakukan rasionalisasi belanja OPD serta memangkas kegiatan seremonial yang tidak mendesak.

Efisiensi Anggaran untuk Program Prioritas

Sejalan dengan visi pembangunan Konsel yang SETARA (Sehat, Cerdas, Sejahtera), belanja daerah diarahkan pada sektor strategis:

  • Pendidikan

  • Kesehatan

  • Infrastruktur dasar

  • Program pengentasan kemiskinan

“Kegiatan yang diperkirakan tidak selesai hingga akhir tahun digeser ke belanja yang lebih urgen dan realistis. Efisiensi dan efektivitas adalah kata kunci,” tambah Ichsan.

Selaras dengan Regulasi Nasional

Pemkab Konsel juga menindaklanjuti Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan menetapkan Standar Biaya Umum Perubahan (SBU-P) dan Standar Satuan Harga Perubahan (SSH-P).

Langkah ini memastikan tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Rapat paripurna ini menjadi bukti nyata sinergi DPRD dan Pemkab Konsel dalam menjaga arah pembangunan tetap fokus pada pelayanan masyarakat, meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal.

Dengan kebijakan efisiensi dan keberpihakan pada sektor dasar, Pemkab Konsel bersama DPRD optimis RAPBD Perubahan 2025 dapat mendorong terciptanya masyarakat Konsel yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera. (adv)

Komentar