FAMHI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di Tambang Nikel Kabaena

Jakarta, Merdekami.com – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum di sektor pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

FAMHI menyoroti aktivitas PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang disebut dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (Nomor 850/PK/PDT/2023) melakukan penambangan di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare sejak 2019 tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Berdasarkan data audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dikutip FAMHI, lebih dari 14 juta metrik ton ore nikel telah diangkut dari lokasi tersebut, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 9 triliun.

BACA JUGA :  Asmawa Tosepu Gass Full Jadi Wali Kota Kendari

“Kerusakan ini tidak hanya soal nilai kerugian, tapi juga menyangkut hancurnya hutan lindung, ancaman terhadap ekosistem laut, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat Kabaena,” kata Ketua Umum FAMHI, Midul Makati, SH., MH., pada Jumat, 15 Agustus 2025.

FAMHI mengingatkan, Pulau Kabaena termasuk kategori pulau kecil yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 dan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023, yang melarang aktivitas pertambangan berskala besar. Namun, di lapangan, FAMHI menilai aktivitas penambangan masih berlangsung.

BACA JUGA :  Bersiap, KPU Konsel Buka Rekrutmen Petugas Badan Adhoc Pilkada 2024

Selain isu lingkungan, FAMHI juga meminta KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa asal-usul kekayaan sejumlah pihak yang terkait dalam polemik ini.

“Kami secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran ini ke KPK RI hari ini. Kerugian negara sangat besar, kerusakan lingkungan tidak tergantikan, dan kami menuntut penegakan hukum yang transparan,” pungkas Midul.

Komentar