KENDARI, Merdekami.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerima pelimpahan berkas perkara Kepala Desa (Kades) Laonti, Konawe Selatan, Surdin SH, dari penyidik Polda Sultra. Sebelumnya, berkas tahap I dikembalikan karena dinilai belum lengkap (P19).
Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH membenarkan hal itu. Saat ini, kata dia, tim jaksa tengah meneliti perbaikan berkas yang diserahkan kembali oleh penyidik.
“Benar, berkas perkara Kades Laonti sudah dikembalikan ke kita. Saat ini jaksa peneliti masih melakukan penelitian kembali,” jelas Rahman, Rabu (28/8/2025).
Ia menegaskan, bila penelitian menemukan berkas telah memenuhi unsur formil dan materil, maka statusnya akan dinyatakan lengkap atau P21.
“Kalau sudah lengkap, perkara ini siap dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan Surdin SH sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Penetapan itu dibenarkan Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan,” ungkap Hasrun, Jumat (25/7/2025).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam SP2HP Nomor B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tanggal 25 Juli 2025. Kasus ini berawal dari laporan polisi saudari Risdayanti, Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025.







Komentar