Kendari, Merdekami.com – Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Irbar, diduga memiliki peran penting dalam proses bongkar muat ore nikel ilegal di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara didesak untuk segera menaikkan status Irbar dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan sejumlah pengusaha tambang.
Irbar sebagai Kepala Wilker dinilai bertanggung jawab atas tugas teknis operasional kepelabuhanan di wilayah kerjanya, yang menjadi alasan utama desakan ini.
Hal itu diungkapkan Ketua Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Andriansyah Husen dalam aksi demonstrasi mereka di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis (15/5/2025).
Andriansyah menjelaskan bahwa Kepala Wilker merupakan perpanjangan tangan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), sehingga memiliki peran besar dalam aktivitas kepelabuhanan di daerahnya. Ia mendorong penyidik Kejati Sultra untuk menelusuri dan mendalami peran Irbar dalam kasus korupsi pertambangan di Kolut.
“Kami mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Irbar sebagai tersangka, menyusul lima tersangka lain yang telah ditahan. Kepala Wilker ini memegang peran kunci dalam aktivitas kepelabuhanan di wilayahnya,” tegas Andriansyah.
Lebih lanjut, Andriansyah mengutip tugas utama Wilker KUPP Kabupaten menurut Kementerian Perhubungan, yang meliputi pelayanan lalu lintas dan angkutan laut, pengawasan keamanan dan keselamatan pelayaran, pelaksanaan kebijakan KUPP, serta koordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak swasta terkait pelabuhan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Wilker juga menjalankan fungsi seperti penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pemeriksaan kelayakan kapal dan alat keselamatan, pelaporan aktivitas pelabuhan, serta pembinaan terhadap operator pelabuhan dan pengguna jasa.
“Wilker memiliki fungsi penting karena bertugas langsung memastikan kegiatan kepelabuhanan berjalan sesuai aturan dan standar keselamatan,” tambah Andriansyah, yang dikenal dengan nama Binggo.
Senada Koordinator Lapangan AMIN, Eko Ramadhan, menegaskan bahwa Wilker bertanggung jawab secara faktual dalam proses permohonan kedatangan kapal, penggunaan fasilitas terminal umum, bongkar muat, pencatatan muatan, serta pengisian data awal SPB (input draft).
Sementara peran KUPP lebih administratif, seperti menerima dan memverifikasi permintaan SPB dari Wilker. “Semua aktivitas teknis tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Wilker, bukan KUPP,” ujar Eko.
Karena itu, Eko menuntut penyidik Kejati Sultra segera menaikkan status Irbar sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara.
“Sebagai Kepala Wilker, dia tentu paling memahami proses bongkar muat dan aktivitas kepelabuhanan di wilayah tersebut. Seharusnya Irbar juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam perkara ini,” pungkas Eko.







Komentar