Sulawesi Tenggara, Merdekami.com – Tim penyidik dari bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tengah mendalami kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), dengan memeriksa sekitar 20 orang saksi.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolut berinisial I. Wilker Kolut diketahui merupakan bagian dari struktur fungsional yang berada di bawah koordinasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, membenarkan bahwa saksi berinisial I telah diperiksa lebih dari satu kali.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pengiriman ore nikel ilegal melalui pemberian izin sandar kapal dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Yang bersangkutan memang sudah kami periksa,” ujar Iwan pada Jumat, 9 Mei 2025.
Saat ditanya mengenai kemungkinan peningkatan status saksi menjadi tersangka, Iwan menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pertimbangan dan bergantung pada hasil penyidikan lanjutan.
“Penetapan tersangka nanti akan dilihat lebih lanjut oleh penyidik,” jelasnya.
Selain itu, Iwan juga menyampaikan bahwa belum semua saksi yang dipanggil memenuhi kewajiban mereka untuk hadir.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pihak-pihak yang telah menerima panggilan, khususnya yang telah dipanggil lebih dari sekali, agar segera bersikap kooperatif.
“Kami minta agar para saksi yang sudah kami panggil secara patut, terutama yang sudah dua kali dipanggil, agar hadir dan menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum,” tegasnya.







Komentar