JAKARTA, Merdekami.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil terhadap Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Ketua MK Suhartoyo membuka sidang lanjutan pengujian materiil pada Kamis (05/12) di Ruang Sidang MK.
Pengujian tersebut diajukan oleh 14 calon kepala desa (Cakades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Konawe Selatan yang digelar pada 24 September 2023. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (5/11/2024).
Pasal yang diuji menyatakan bahwa, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.”
Menurut para Pemohon, aturan ini telah menyebabkan kerugian konkret dan aktual karena menghalangi pelantikan mereka sebagai kepala desa baru.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, agenda semula adalah mendengar keterangan DPR dan Mendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Desa.
Namun, Ketua MK menyampaikan bahwa kedua lembaga negara tersebut tidak memberikan kepastian hadir. Akibatnya, MK memutuskan bahwa pemeriksaan permohonan telah dianggap cukup.
“MK menjadwalkan penyerahan kesimpulan dari para Pemohon dan Pemerintah hingga Jumat, 13 Desember 2024,” ujar Suhartoyo.
Permohonan uji materiil ini diajukan karena para Pemohon merasa dirugikan akibat pemberlakuan Pasal 118 huruf e UU Desa.
Mereka berargumen bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga Februari 2024 mengakibatkan Bupati Konawe Selatan tidak dapat melantik mereka pada 30 April 2024 sesuai hasil Pilkades serentak.
Dari 96 desa yang menggelar Pilkades Serentak di Kabupaten Konawe Selatan, 59 desa memilih kepala desa baru, sementara 72 desa diikuti oleh kepala desa petahana.
Dari jumlah tersebut, 35 kepala desa petahana, termasuk di desa para Pemohon, tidak terpilih kembali. Hal ini semakin memperkuat dalil para Pemohon bahwa mereka berhak dilantik berdasarkan hasil Pilkades dan UU Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 118 huruf e UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka mengusulkan agar pasal tersebut dimaknai ulang menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.”
Dengan revisi tersebut, para Pemohon berharap pelantikan kepala desa baru hasil Pilkades Serentak 2023 dapat segera dilakukan tanpa adanya perpanjangan jabatan yang dianggap tidak sesuai dengan asas demokrasi dan kepastian hukum.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk pembacaan putusan oleh Mahkamah setelah menerima kesimpulan dari pihak-pihak terkait.







Komentar