Merdekami.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan Belt Conveyor System di Pomalaa yang dikelola oleh PT Antam (Persero) Tbk pada tahun 2012.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody menjelaskan, saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sedang menangani perkara tersebut.
“Kontrak Pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) kapasitas 12. 000 DWT dengan PT. Adhy Karya adalah selama 15 (lima belas) bulan dengan Nomor Kontrak : 077/9231/DAT/2021 tanggal 26 Maret 2012 dengan nilai kontrak sebesar USD 26.259.744 atau setara dengan Rp. 420.155.904.000,” terangnya.
Lanjut ia, setelah dilakukan penandatanganan kontrak selanjutnya PT. Adhi Karya melaksanakan kegiatan pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities).
“Oleh karena proses perencanaan yang tidak dilaksanakan secara benar dan tim proyek tidak melaksanakan pengawasan dengan baik, mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak,” ujarnya.
Kemudian Kontrak Pembangunan Belt Conveyor System (Material handling Equipment) dengan PT. Wijaya Karya adalah selama 15 (lima belas) bulan dengan Nomor Kontrak : 025/9231/DAT/2012 tanggal 17 Januari 2012 dengan nilai kontrak sebesar USD 11.154.026 atau setara dengan Rp.178.464.416.000.
“Setelah dilakukan penandatanganan kontrak selanjutnya PT. Wijaya Karya melaksanakan kegiatan Pembangunan Belt Conveyor System (Material handling Equipment). Oleh karena proses perencanaan yang tidak dilaksanakan secara benar dan tim proyek tidak melaksanakan pengawasan dengan baik, mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak,” terang Dody.
Lebih dalam, ia mengatakan sampai saat ini Pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan Pembangunan Belt Conveyor System (Material handling Equipment) tidak dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut,” tutupnya.







Komentar