Merdekami.com – Sebuah kapal bernama Surya Mas, yang mengangkut 7.500 metrik ton ore nikel, berhasil diamankan oleh KRI Ajak-653 Koarmada II. Kapal jenis TB. L. Maritime/BG tersebut ditangkap di perairan Wawonii dan diserahkan ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut, Rabu (4/9/2024).
Penyerahan kapal ini dilakukan oleh Letda Laut (P) Ardi Yulianzah, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Departemen Operasi KRI Ajak-653, dan diterima langsung oleh Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto di Dermaga Patkamla Lanal Kendari.
Menurut Mayor Yalessetyo, penangkapan ini dilakukan setelah KRI Ajak-653 memeriksa kapal tersebut yang sedang berlayar dari CV Unaha Bakti Persada (Marombo) menuju Ciwandan, Cilegon, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran.
“Pemeriksaan awal menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait dokumen Surat Izin Berlayar (SIB),” kata Mayor Yalessetyo.
Lebih lanjut, Mayor Yalessetyo menjelaskan bahwa TNI Angkatan Laut memiliki kewenangan sebagai penegak hukum dan penyidik tindak pidana di laut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Fungsi ini mencakup penegakan hukum, militer, hingga diplomasi di laut.
“Saat ini kapal TB. L. Maritime/BG Surya Mas masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Lanal Kendari untuk melengkapi data hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KRI Ajak-653,” tambahnya.
Jika dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran administratif, kapal akan diserahkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun, jika pelanggaran pidana teridentifikasi, maka kasus ini akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.







Komentar