Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Sukses Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan Anak

Merdekami.com – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan mencatat prestasi penting dalam penegakan hukum dengan berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan anak melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WITA, bertempat di Aula Kejari Konsel, proses ini berhasil diselesaikan dengan dukungan penuh dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dan Direktur TP Oharda Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Gunawan, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator, Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H.

Mereka semua berperan penting dalam mediasi yang akhirnya menghasilkan solusi damai.

Kasus yang diangkat melibatkan Supriyanto Als. Santo Bin Siola, seorang penjaga alat berat, yang terlibat dalam penganiayaan terhadap anak bernama Muhammad Harun AR. Rasyid pada 27 Mei 2024 di Desa Kandono, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

BACA JUGA :  PT DSSP Power Kendari Perkuat Kapasitas Kader Posyandu Moramo Utara untuk Tekan Stunting

Tindakan penganiayaan ini diduga terjadi sebagai respons spontan Supriyanto terhadap insiden bullying yang dialami anaknya. Meskipun hanya menyebabkan luka ringan, kasus ini tetap diproses melalui jalur hukum hingga mencapai tahap mediasi dengan pendekatan RJ.

Mediasi sebelumnya telah dilaksanakan pada Senin, 5 Agustus 2024, di Aula Kejari Konsel. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Jaksa Fasilitator, penyidik, korban dan keluarganya, tersangka beserta keluarganya, serta tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan korban dan keluarganya memaafkan tindakan tersangka.

Langkah lebih lanjut dilakukan dengan menggelar Ekspose PRA RJ Kejaksaan Negeri Konawe Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Hal ini bertujuan untuk mendapatkan arahan dari Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  PT GAP Jawab Pernyataan FKPMI Soal Perizinan dan Aktivitas Perusahaan 

Pendekatan RJ yang digunakan dalam kasus ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran JAMPIDUM Nomor B-4301/E/EJP/9/2020.

Setelah melalui pertimbangan yang matang, JAMPIDUM akhirnya menyetujui penghentian penuntutan terhadap Supriyanto, dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak serta dampak sosial yang ada.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, S.H., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice ini mencerminkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

Ini adalah upaya untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara.

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya pendekatan hukum yang lebih inklusif, yang tidak hanya berfokus pada hukuman tetapi juga pada upaya memperbaiki hubungan sosial di masyarakat.

Komentar