Bersiap, KPU Konsel Buka Rekrutmen Petugas Badan Adhoc Pilkada 2024

Merdekami.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengonfirmasi bahwa petugas badan adhoc untuk Pilkada berbeda dengan Pileg dan Pilpres 2024. KPU akan melakukan rekrutmen kembali untuk badan adhoc Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Konsel, Muh Yunan mengatakan KPU secara resmi akan melakukan rekrutmen terbuka pembentukan badan adhoc Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal tersebut sesuai Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. Guna mempersiapkan dan menyukseskan Pilkada tahun 2024, yang akan memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.

BACA JUGA :  Bupati Konsel Lantik Empat Kepala Desa Pengganti Antar Waktu

“Tahapan Pendaftaran akan dimulai besok. Penerimaan pendaftaran 23-29 April 2024, dan akan ada perpanjangan selama dua hari apabila diperlukan,” ungkapnya saat ditemui di ruangan, Senin 22 April.

Yunan menyebut, pihaknya hingga saat ini terus memantapkan segala persiapan. Menguatkan personel sekretariat yang ada. “Kita terus mematangkan persiapan. Membagi tim dan membagi waktu sehingga proses rekrutmen PPK dan PPS yang waktunya beririsan ini bisa berjalan maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Konsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), Laode Darman menyebut proses rekrutmen dilaksanakan secara terbuka.

BACA JUGA :  Rumah di Desa Sandarsi Jaya Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 150 Juta

“Sesuai yang disampaikan KPU RI, rekrutmen dilakukan secara terbuka. Semua orang memiliki hak yang sama untuk mendaftarkan diri. Tentunya harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Badan adhoc Pemilu yang sk nya telah berakhir, dan pendaftar baru memiliki kesempatan sama,” ujarnya.

Untuk persyaratannya, masih mengacu pada PKPU 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. “Rekrutmen ini juga masih menggunakan aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan adhoc). Dilakukan sesuai dengan juknis yang dikeluarkan oleh KPU,” imbuhnya.

Komentar