Merdekami.com _Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari menjatuhkan putusan pidana penjara selama 5 (lima) tahun terhadap terdakwa I (satu) inisial A.J.A.S, selaku Kepala Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. Dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.
Ia tak sendiri. Majelis hakim juga menjatuhkan putusan pidana penjara 4 (empat) tahun kepada terdakwa II (dua) inisial M selaku pembuat LPJ dana desa Horodopi.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Konsel, Teguh Oki Prabowo mengungkapkan Majelis Hakim Kendari yang diketuai oleh Hakim Ketua, I Made Sukanada, telah menjatuhkan Putusan atas Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, Kamis 07 Desember 2023 kemarin.
“Perkaranya berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa (DD) tahun anggaran 2020, 2021 dan tahun anggaran 2022 Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Konawe Selatan,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima.
Sejumlah penyalahgunaan yang dimaksud antara lain terhadap pekerjaan yang tidak direalisasikan (fiktif), kelebihan bayar bahan dan HOK, kekurangan volume pekerjaan fisik dan adanya kegiatan/pekerjaan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dipergunakan untuk kepentingan pribadi atas nama terdakwa I inisial A.J.A.S dan terdakwa II inisial M.
“Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kendari yang dihadiri langsung oleh kedua terdakwa beserta tim penasehat hukumnya,” ujarnya.
“Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe Selatan yaitu Endra Reskyanur,” imbuhnya.
Teguh menyebutkan amar putusan Majelis Hakim Tipikor Kendari pada perkara a quo. Diantaranya, menyatakan terdakwa I A.J.A.S dan terdakwa II M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa II dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” bebernya mengutip bunyi amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Selanjutnya dalam amar putusan juga menghukum terdakwa I membayar denda sebesar Rp. 300.000.000, subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan, dan menghukum terdakwa II membayar denda sebesar Rp. 250.000.000 subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Amar putusan selanjutnya ialah, menyatakan uang titipan terdakwa I senilai Rp.100.000.000,00 dan uang titipan terdakwa II senilai Rp.27.000.000,00, masing masing diperhitungkan untuk membayar uang pengganti dan dirampas untuk disetorkan ke negara.
Kemudian menghukum terdakwa I A.J.A.S membayar uang pengganti sebesar Rp.639.373.500,00, dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan jika terdakwa I A.J.A.S tidak membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan nomor : 27/Pid.Sus- TPK/2023/PN.Kdi dengan dasar pedoman nomor 1 tahun 2019 tentang tuntutan perkara tindak pidana korupsi bagian XII point 1 huruf B : Putusan Hakim Lebih 2/3 (dua per tiga) dari tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.







Komentar