Polda Sultra, KLHK, Inspektur Tambang, dan DLH Siap Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT TBS

Bombana, Merdekami.com – Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra yang terdiri dari tiga lembaga, yaitu Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar), dan Amara Sultra, menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, pada Kamis, 16 Januari 2025.

Aksi tersebut juga disertai pelaporan ke sejumlah pihak berwenang, di antaranya Polda Sultra, Inspektur Tambang Perwakilan Sultra, DLH Sultra, Pos Gakkum KLHK Kendari, dan DPRD Sultra.

Jenderal Lapangan, Malik Bottom, menyampaikan bahwa dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT TBS sudah beberapa kali terjadi.

“Peristiwa terbaru pada Rabu, 8 Januari 2025, menunjukkan luapan lumpur yang mengakibatkan air sungai dan pesisir pantai berwarna kecokelatan. Informasi yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa pihak perusahaan melakukan pengerukan pasca kejadian tersebut,” ujarnya.

Malik juga menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas PT TBS. Menurutnya, dugaan ini menunjukkan bahwa perusahaan belum melaksanakan rekayasa sosial dengan baik.

“Jika rekayasa sosial dilakukan dengan benar, keluhan masyarakat pasti dapat diminimalkan. Sayangnya, hingga saat ini petani dan nelayan masih mengalami dampak buruk,” tegas Malik.

BACA JUGA :  Dinas Dam-Pen Konsel Bersama Pihak Terkait Tutup Operasi, Korban Terkaman Buaya di Sungai Roraya Telah Ditemukan

Sementara itu, Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, meminta pihak berwenang segera mengambil langkah konkret. “Kami meminta agar dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS, khususnya di Blok Watalara, diselidiki dengan serius. Dugaan kami, perusahaan tidak membangun kolam sedimen sehingga lumpur langsung mengalir ke sungai dan pesisir saat hujan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, seperti Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Usaha Pertambangan.

Ketua Jangkar Sultra, Rasyidin, turut mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini. “Kami sudah menyertakan bukti, termasuk jejak digital terkait keluhan masyarakat. Pihak berwenang harus segera bertindak,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Panit 2 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, IPDA Haris, menyatakan akan memproses laporan yang diajukan. “Kami akan menindaklanjuti aduan ini. Silakan buat laporan resmi agar bisa kami proses lebih lanjut,” ujarnya.

Inspektur Tambang Perwakilan Sultra, Syahril, menambahkan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi informasi dari berbagai pihak terkait. “Kami akan memeriksa laporan ini dengan cermat, termasuk mengirim tim ke lokasi jika diperlukan,” katanya.

BACA JUGA :  Yudhi-Nirna Dinyatakan Sehat, Siap Menangkan Pilwali Kendari

Sementara itu, DLH Sultra melalui Mirna Lesmana menyebut bahwa izin lingkungan PT TBS berada di bawah wewenang DLH Kabupaten Bombana. “Kami akan berkoordinasi dengan DLH Bombana untuk tindak lanjut,” jelasnya.

Pos Gakkum KLHK Kendari melalui Hasbi menyatakan bahwa laporan tersebut akan diteruskan ke Makassar untuk diproses lebih lanjut. “Kami menunggu instruksi pimpinan di Makassar untuk langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Saat mendatangi DPRD Sultra, para demonstran diminta untuk kembali di lain waktu karena anggota DPRD sedang bertugas di luar daerah.

Sementara itu Manajemen PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang beroperasi di Desa Pu’ununu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana, angkat bicara terkait pencemaran lingkungan.

Menurut Nindra, dari pihak PT TBS mengatakan, bahwa sampai hari ini sungai Watalara yang menjadi obyek pemberitaan belum pernah terjadi banjir ataupun pencemaran yang bisa merusak biota laut, dan foto yang beredar dalam pemberitaan merupakan foto dua tahun lalu.

“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu di ambil dua tahun lalu, dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” ungkapnya seperti dikutip dari Penasultra.com.

Komentar