Konawe Selatan, Merdekami.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Inspektorat Daerah terus bergerak masif memperkuat benteng integritas aparatur pemerintahan desa di seluruh penjuru daerah.
Langkah preventif ini digencarkan guna mengawal tata kelola keuangan desa, khususnya Dana Desa (DD) agar tepat sasaran, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk jerat hukum dan praktik korupsi.

Upaya pembinaan dan edukasi tersebut dilakukan secara terprogram dan menyasar seluruh kepala desa se-Kabupaten Konawe Selatan.
Terbaru, Inspektorat Daerah Konsel menggelar Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi bagi 60 Kepala Desa dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Laeya, Lalembuu, dan Tinanggea, yang dipusatkan di Aula Kantor Inspektorat Daerah Konsel, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan itu mengusung tema “Membangun Integritas Kepala Desa untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel dan Bebas Korupsi”.
Dibuka oleh Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah IV Inspektorat Konsel, Saifun, S.E., M.Si., mewakili Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Narlian, S.E., M.M., CGCAE.

Inspektur Daerah Konawe Selatan, Narlian, S.E., M.M., CGCAE, dalam keterangannya menegaskan bahwa edukasi antikorupsi bagi kepala desa di Konsel merupakan agenda prioritas yang terus digulirkan secara bertahap.
Hal ini penting mengingat posisi kades sebagai ujung tombak pelaksana program pembangunan dan pengelola anggaran langsung di tengah masyarakat.
“Komitmen kami di Inspektorat adalah terus mendampingi serta memberikan edukasi preventif kepada seluruh kepala desa di Konawe Selatan. Kita ingin memastikan setiap rupiah anggaran, dikelola secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat, bukan malah berujung pada masalah hukum akibat ketidakpahaman regulasi,” tegas Narlian.

Hal senada diungkapkan Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah IV, Saifun mewakili Inspektur Daerah, Narlian. Ia mengungkapkan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan roda pemerintahan. Menurutnya, aparatur desa harus jeli mengenali risiko penyimpangan sejak dini.
“Penyelenggaraan sosialisasi ini menjadi ruang strategis untuk menanamkan pemahaman bersama. Kami ingin para kepala desa memahami rambu-rambu hukum, menjauhi benturan kepentingan, serta berani memanfaatkan sistem pelaporan seperti Whistleblowing System (WBS) jika melihat indikasi penyimpangan. Transparansi adalah kunci agar roda pemerintahan desa berjalan sehat dan dipercaya publik,” papar Saifun.

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Junaid, S.Hut., dalam laporannya menyampaikan bahwa gelaran sosialisasi kali ini secara khusus menyatukan puluhan kades dari zona wilayah Laeya, Lalembuu, dan Tinanggea guna memperkuat komitmen antikorupsi secara kolektif.
Peserta yang hadir tercatat sebanyak 60 orang kepala desa. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman kades terhadap nilai integritas, mitigasi risiko korupsi pada pengelolaan keuangan desa, serta memperjelas mekanisme pencegahan dan pelaporan gratifikasi.
“Kami berharap terbangun sinergi yang makin kokoh antara para kepala desa dengan Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas,” jelas Junaid.

Dalam sesi materi, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, diantaranya Irban Wilayah II, Rasul Simpatik Nusantara selaku PIC Survei Penilaian Integritas/SPI. Dan Asmir Jaya Seko selaku Auditor Muda yang juga Tim Unit Pengendalian Gratifikasi/UPG.
Melalui sosialisasi terarah ini, Inspektorat Konsel berharap para kepala desa tidak hanya cakap dalam mengeksekusi program pembangunan, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan integritas tinggi dalam membentengi diri dari segala bentuk penyimpangan.







Komentar