Konawe Utara, Merdekami.com — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara mengungkap adanya 13 perusahaan tambang yang diduga melintasi kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki tanpa mengantongi izin resmi.
Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie, mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hingga saat ini belum memiliki perjanjian kerja sama sebagaimana diatur dalam mekanisme izin lintas konservasi.
“Ada 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerja sama terkait izin lintas kawasan konservasi TWAL,” jelasnya.
Dikatakannya, upaya korespondensi yang telah dilakukan BKSDA dengan melayangkan surat peringatan belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
“Kami sudah bersurat ke 13 perusahaan itu, tapi belum ada respon sama sekali,” ungkapnya.
Meski demikian, Sukrianto menyatakan pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif. Namun ia juga menegaskan bahwa langkah koordinatif dengan aparat penegakan hukum akan segera ditempuh.
“Untuk sanksi, sementara ini belum kita terapkan karena masih mengedepankan langkah persuasif. Tapi kita akan bersurat ke Ditjen LHK dan mengoordinasikan dengan Gakkum,” imbuhnya.
Ada Nama Perusahaan Tambang Terkait Tokoh Politik
Dari data yang diperoleh media ini, salah satu dari 13 perusahaan yang disebut BKSDA adalah PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU), yang dalam dokumen publik terdaftar memiliki hubungan kepemilikan dengan pejabat legislatif tingkat provinsi.
Berdasarkan data dari situs resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, PT SJSU tercatat berada dalam tahap Operasi Produksi (OP) dengan luas konsesi mencapai 301 hektare, berlaku sejak 30 Maret 2012 hingga 30 Maret 2032. Dalam jajaran manajemennya, tercatat nama Herry Asiku selaku Komisaris dan Indra Hadiwinanto sebagai Direktur Utama.
Perlu dicatat, dalam regulasi izin lintas kawasan konservasi, perusahaan tidak hanya diwajibkan untuk mengantongi dokumen administratif, namun juga bertanggung jawab menjalankan sejumlah kewajiban lingkungan dan sosial yang bersifat substantif, di antaranya:
- Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan tambang;
- Kegiatan pembersihan pantai di zona konservasi;
- Transplantasi terumbu karang di area terdampak;
- Pengawasan bersama dengan pihak BKSDA.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait maupun dari nama-nama yang tercantum dalam struktur manajemen PT SJSU.







Komentar