KPU Konsel Rampung Gelar Pleno Rekapitulasi, Paslon Irham – Wahyu Raih Suara Terbanyak

Konawe Selatan, Merdekami.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) secara resmi mengumumkan hasil akhir rekapitulasi suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Pasangan calon Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama Imran memperoleh suara terbanyak, yaitu 64.067 suara.

Keputusan ini didasarkan pada Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Konawe Selatan Nomor 2828 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam sidang pleno yang digelar pada Rabu (4/12/2024), Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso, membacakan hasil resmi perolehan suara dari masing-masing pasangan calon.

Berikut rinciannya:

– Pasangan calon nomor urut 1, Adi Jaya Putra dan James Adam Moke: 51.222 suara

– Pasangan calon nomor urut 2, Muhamad Radhan Algindo Nur Alam dan Rasyid: 56.532 suara

– Pasangan calon nomor urut 3, Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama: 64.067 suara

– Pasangan calon nomor urut 4, Herman Pambahako dan Herianto: 10.872 suara

Eko Hasmawan menjelaskan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara ini ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024, pukul 00.12 WITA. Keputusan ini berlaku sejak saat penetapan.

Lebih lanjut Mantan Ketua Badko HMI Sultra ini mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jajaran TNI dan Polri, serta para pemangku kepentingan lainnya yang turut menjaga stabilitas dan keamanan selama tahapan Pilkada.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat kekurangan dalam melayani proses tahapan Pilkada. Namun, sejak awal hingga akhir, kami berkomitmen menjaga profesionalitas, netralitas, dan integritas sesuai regulasi demi mewujudkan Pilkada yang berkualitas,” ungkapnya.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Konsel, Anton Roberto menambahkan bahwa seluruh proses rekapitulasi dilakukan secara transparan.

Dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan disaksikan oleh saksi masing-masing pasangan calon, baik untuk pemilihan Gubernur maupun Bupati.

“Rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap kecamatan telah disaksikan oleh saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon dan diawasi langsung oleh Bawaslu,” kata Anton saat membacakan Berita Acara.

Usai pembacaan keputusan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh saksi masing-masing pasangan calon, serta penyerahan formulir model D kepada Bawaslu dan saksi calon Gubernur serta Bupati.

Komentar