JKMS-Jakarta Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Kejahatan Pertambangan PT Jagad Rayatama di Konawe Selatan

Konawe Selatan, Merdekami.com– Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (JKMS-Jakarta) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Jagad Rayatama (JR) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

PT JR diduga terlibat dalam penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, dengan memanfaatkan dokumen milik perusahaan lain atau dikenal dengan istilah “dokumen terbang”.

Ketua Umum JKMS-Jakarta, Irjal Ridwan, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, PT JR diduga menjual ore nikel tanpa memiliki RKAB yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan pertambangan yang dilakukan PT JR berlangsung secara terorganisir dan masif. Namun, hingga saat ini, aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara belum mengambil langkah tegas,” tegas Irjal pada Rabu, 11 Desember 2024, dikutip dari Kendarikini.com.

Irjal yang juga pengurus HMI Cabang Jakarta Raya menambahkan, selain dugaan penjualan tanpa RKAB, PT JR juga terindikasi melakukan aktivitas dalam kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.

“PT JR diduga merusak kawasan Hutan Lindung dengan membuka stokfile untuk penampungan ore nikel. Mereka bahkan memasuki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik perusahaan lain. Pelanggaran ini harus segera ditindak oleh APH, mulai dari Gakkum KLHK hingga kepolisian,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, salah satu penanggung jawab PT Jagad Rayatama yang dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan dari media ini, seperti dilansir dari Kendarikini.com.

Komentar