Merdekami.com – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Konawe Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Inovasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai tindak lanjut dari program One Agency One Innovation.
Program ini telah digagas sejak tahun 2023 melalui penerbitan Peraturan Bupati Konawe Selatan nomor 45 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Konsel.
Bimtek dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Daerah Kantor Bupati, Kamis 22 Agustus 2024. Dihadiri para admin inovasi dari masing-masing OPD yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Kepala Brida Konsel, Hj Marwiyah Tomboli menjelaskan tujuan utama dari Bimtek ini untuk menyamakan persepsi serta memberikan pendampingan kepada para admin inovasi OPD terkait pengelolaan inovasi.
“Hal ini dilakukan agar inovasi yang dihasilkan oleh setiap OPD dapat dilaporkan sebagai inovasi daerah dan tercatat dalam portal pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID), yang dikelola oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia” beber mantan Kepala BKAD Konsel ini.
Melalui kegiatan ini, Brida Konawe Selatan berharap seluruh OPD dapat terus berinovasi dan berkontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Program One Agency One Innovation ini juga diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong terciptanya inovasi yang berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Konawe Selatan,” harap Hj Marwiyah.
Dijelaskannya bahwa program one agency one innovation merupakan komitmen bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menciptakan minimal satu inovasi setiap tahun.
“Tujuannya meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah,” kata ia.
Dengan target mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap perubahan yang dilakukan oleh pemerintah. Yang didukung penuh melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Kabupaten Konawe Selatan (One Agency One Innovation).
“Hal itu terkait terobosan penyelenggaraan inovasi daerah yang merupakan gagasan ide kreatif orisinal dan atau adaptasi /modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung” tutup ia.







Komentar