Merdekami.com – Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen dalam mendukung dan meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan anak dan pemenuhan hak anak.
Hal tersebut dibuktikan dengan terbentuknya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Konawe Selatan berdasarkan Peratuan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan, St Hafsa S.Ip M.Si mengatakan pembentukan KPAD bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak di daerah.
“Harapannya dengan terbentuknya KPAD ini, Konawe Selatan mampu menjadi kabupaten yang aman dan memberikan perlindungan penuh terhadap anak-anak di daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sebagai langkah awal dan tindak lanjutnya pada, Jumat (19/04/2024) di Aula KPAI lantai 3 Jakarta, KPAD Kab Konawe Selatan menyelenggarakan bimbingan teknis terkait tugas dan fungsi KPAD.
Selain Kadis DP3A Konsel, bimbingan teknis tersebut turut dihadiri Ketua KPAD Konsel Asriani, Wakil Ketua KPAD Aminuddin, Anggota KPAD, dan Tim Sekretariat KPAD Kabupaten Konawe Selatan.
Pembentukan KPAD ini mencakup sejumlah inisiatif yang dirancang untuk mengatasi berbagai isu terkait perlindungan anak, termasuk kekerasan, pelecehan, dan ketidaksetaraan akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan.
Anggota KPAI Ai Rahmayanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa landasan hukum pembentukan KPAD telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
“Tentunya, KPAD dapat menjadi lembaga pengawas di daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan perlindungan anak,” ujarnya.
KPAI berhak dalam memberikan bimbingan dan konsultasi tentang penyelenggaraan pengawasan perlindungan anak. Yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, kualitas, dan pengendalian kepada KPAD atau lembaga lainnya.
“Tetapi, KPAD dalam pembiayaan menjalankan tugasnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” jelas Ai.
Sementara itu, Ketua KPAD Kabupaten Konawe Selatan Asriani yang turut hadir dalam bimtek tersebut menyampaikan urgensi dalam menyelenggarakan kebijakan perlindungan anak.
“Sehingga tentu diperlukan koordinasi dan keterpaduan lintas sektor antar perangkat daerah dan masyarakat. Selain itu, saat ini juga perlu meningkatkan pengertian masyarakat terhadap anak dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa bimbingan teknis ini bertujuan untuk memperoleh informasi terkait kelembagaan dan pengaduan tentang perlindungan anak.
Diketahui, berdasarkan data pengaduan KPAI pada tahun 2023 telah menerima 2656 kasus terkait Perlindungan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA). Situasi tersebut tentu menjadi permasalahan yang mengkhawatirkan bagi anak-anak Indonesia.
Lebih lanjut lagi, dalam melaksanakan tugasnya, KPAD dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.Yang secara fungsional bertanggungjawab kepada KPAD, dan tentunya sekretariat dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan perlindungan anak.
Sementara itu Anggota KPAI Dian Sasmita yang juga turut hadir menambahkan bahwa dalam penegakan hukum terhadap anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, non diskriminasi, hak hidup dan bertumbuh kembang, mendengar suara anak, serta keadilan restoratif.







Komentar