Merdekami.com _Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak secara berlanjut.
Pelaku berinisial LJ warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Tertangkap pada Minggu, 11 Februari 2024 sekitar pukul 23.50 wita.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangan resminya, Senin 12 Februari 2024.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada rentang bulan Agustus dan September tahun 2023, bertempat di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Awalnya sekitar bulan Agustus 2023 pelaku LJ pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk berat dan masuk kedalam kamar,” ungkapnya.
Dalam kondisi itu, LJ langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri. Saat itu pelapor WS, tidak berada di rumah.
“Kemudian pada sekitar bulan September 2023 kembali pelaku mengulangi aksi kedua kalinya terhadap korban yang mengakibatkan korban saat ini dalam keadaan hamil,” terangnya.
Karena perbuatan itu, tersangka dipersangkakan dengan pasal 81 dan pasal 82 undang – undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang junto pasal 64 KUHPidana. Ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara.







Komentar