Merdekami.com – Pernyataan Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara soal perizinan PT. Generasi Agung Perkasa (GAP) mendapat respon pihak perusahaan.

Goverment Relation PT. GAP, Alyad Amron menyebut dalam keterangan tertulis yang diterima media ini bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan Pemerintah. Antara lain IPPKH, jaminan reklamasi, RKAB dan Izin Terminal Jetty.
“PT. GAP memenuhi prosedur yang ditetapkan, termaksud Izin perlintasan jalan nasional silakan di cek di tim terpadu” urai Alyad.

Dirinya mengaku, ijin perlintasan jalan telah diberikan oleh Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN), setelah dilakukan peninjauan lokasi lintasan jalan oleh tim terpadu terdiri atas instansi Pemerintah, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI.
Perusahaan GAP juga, kata ia, tidak berani melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi Izin secara lengkap, karena akan berdampak terhadap kelancaran perusahaan.
“Kami juga sampaikan terkait jaminan reklamasi itu syarat terbitnya RKAB, hal mustahil perusahaan kami tidak memiliki jamrek, itu keliru” katanya.
Alyad Amron juga merespon pernyataan terkait aktifitas perusahaan telah mengakibatkan banjir lumpur dan mematikan mata pencaharian warga sebagai nelayan dan petani rumput laut. Menurutnya itu tidak berdasar sebab wilayah operasional GAP jauh dari aktifitas nelayan maupun petani rumput laut.
“Semua aktivitas perusahaan termasuk GAP dalam pengawasan Pemerintah, sebaiknya kita bekerjasama membangun Sulawesi Tenggara” ungkap ia.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. GAP, Umpa mengatakan lokasi penambangan perusahaan GAP berada di punggung bukit yang catcment area tidak mengarah ke wilayah terkena banjir. Sehingga dirinya menyarankan FKPMI memberikan saran dan masukan tertulis untuk dibahas ditingkatkan manajemen.
“GAP benar-benar ingin berinvestasi dengan tetap memperhatikan lingkungan oleh karena itu dokumen AMDAL GAP sudah dua kali dilakukan revisi” beber Umpa. (***)







Komentar