Kapolres Kolut dan Kepala Syabandar KUPP kelas III Kolaka Disorot

-Bareskrim Polri dan Kejagung RI Didesak Usut Dugaan Gratifikasi

Merdekami.com _Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum – Sulawesi tenggara (IMPH-Sultra) mendesak Bareskrim Polri segera mengusut dugaan gratifikasi. Mereka menduga Kapolres Kolaka Utara dan Kepala Syabandar KUPP Kelas III Kolaka kerap menerima royalti dari penambang-penambang ilegal dengan label “dana kordinasi”.

Hal itu disampaikan Ketua Umum IMPH-Sultra, Rendy Salim melalui keterangan tertulis yang diterima media ini. Ia mengatakan, dugaan itu berdasarkan dari beberapa sumber data yang dihimpun.

“Kapolres Kolaka Utara diduga menerima royalti dari penambang-penambang ilegal yang beraktivitas di wilayah IUP PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) dan eks PT.Pandu Citra Mulia (PCM). Diduga melalui bapak (B) dan ibu (D), senilai $0,8 /MT,” ujar Rendy kepada media.

Dikatakan Rendy, penambang – penambang ilegal yang beroprasi di WIUP PT. KTJ dan eks PT. PCM di desa Latowu, Kecamatan Batu Puti, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara itu kerap dibackup oleh Kapolres Kolaka Utara.

“Kapolres Kolaka Utara Hari ini diduga kuat membackup penambang – penambang ilegal yang melakukan aktivitas di WIUP PT. KTJ dan eks PT. PCM,” tegas Rendy.

BACA JUGA :  Wabup Rasyid dan Sekda Konsel Serta Pimpinan OPD Laksanakan Sholat Ied di Pelataran Kantor Bupati

Ia menyebut dengan dugaan gratifikasi itu, dinilai sudah melanggar kode etik profesi Polri.

“Ini jelas sudah melanggar kode etik sebagaimana dalam pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf b P No 1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat(1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri,” tutur Rendy.

Selain Kapolres Kolaka Utara, Kepala Syabandar KUPP kelas III kolaka juga diduga kuat menerima royalti dari penambang-penambang ilegal yang beroprasi di WIUP PT. KTJ dan eks PT. PCM.

“Dugaannya, Kepala Syabandar KUPP Kelas III Kolaka juga kami duga kuat menerima aliran dana kordinasi dari penambang ilegal yang beroprasi di WIUP PT. KTJ dan eks PT. PCM melalui bapak (B) dan ibu (D),” bebernya.

Rendy mengungkapkan, dugaannya dengan royalti yang didapat Kepala syabandar KUPP Kelas III Kolaka maka akan dengan mudah mengeluar Izin Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal-kapal tongkang yang sandar di jety PT. Kurnia Mining Resources (KMR) yang memuat ore illegal hasil dari penambangan di WIUP PT. KTJ dan eks PT. PCM.

BACA JUGA :  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

“Maka dari itu kami meminta Bareskrim Polri agar jangan diam dan tutup mata tentang apa yang terjadi hari ini. Kapolres Kolaka Utara dan Kepala Syahbandar Kolaka itu harus secepatnya ditindak. Berpotensi merugikan negara,” kata Rendy.

Ia mengatakan, IMPH-Sultra dalam beberapa hari ini akan melaporkan kedua instansi tersebut ke Bereskrim Mabes Polri dan Kejagung RI terkait dugaan gratifikasi.

“Kami akan menyodorkan laporan beserta bukti-bukti yang kami himpun terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kapolres Kolaka Utara dan Syahbandar Kolaka dengan penambang-penambang ilegal di wilayah WIUP PT. KTJ dan eks PT. PCM,” tutup Rendy.

Komentar