Merdekami.com _Satreskrim Polres Konawe Selatan terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum polsek mowila
Kasat Reskrim, AKP. Henryanto. T., STK., SIK bersama personil langsung melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap saksi – saksi serta pelapor di polsek mowila, senin ( 26/02/24 )
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : lp/ b/ 04/ II/ 2024/ spkt yang diterima polsek mowila oleh warga desa tetesingi kec.mowila
” laporan dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap anak yang terjadi di SMPN 22 Konsel cepat kami respon untuk mengetahui dasar masalahnya ” ucap kasat reskrim
Pihak terkait yang kami panggil untuk di ambil keterangannya antara lain pihak pelapor an. Ibu Narmin ( 43 ) dan kedua siswi yang berkelahi yakni LA ( 13 ) dan RL ( 14 )
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terungkap kedua siswi saling berkelahi akibat kesalahpahaman, jelas kasat reskrim
Selanjutnya antara pihak yang bersiteru telah menyadari kesalahpahaman dan sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan serta saling memaafkan
Upaya mediasi kedua pihak telah di lakukan oleh sekolah. Namun terang Kasat Reskrim proses Diversi akan dilakukan dengan pendampingan dari Bapas Kelas IIA untuk menentukan hasil dari mediasi yang telah dilaksanakan.
Selain itu Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo., SH., SIK., M.Si juga akan berkoordinasi dengan Dinas terkait serta Sekolah-sekolah yang ada di Wilayah Hukum Polres Konawe Selatan agar kejadian serupa jangan sampai terjadi.







Komentar