Merdekami.com _Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar pelatihan berwirausaha mandiri. Pesertanya merupakan eks atau mantan KPM (keluarga penerima manfaat) penerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (bantuan pangan non tunai).

Kegiatan yang dibuka langsung Kepala Dinas Sosial Konsel, Nurlita Jaya AS tersebut diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (30/1). Mengahdirkan sejumlah pemateri diantaranya dari pihak Dinsos Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dinsos Konsel itu sendiri, Disperindag, Dinas Koperasi, dan dari kalangan pengusaha.
Nurlita menjelaskan program pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat hingga ke daerah. Pasalnya, bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat tidak berlaku seumur hidup. Artinya masyarakat penerima manfaat harus siap dan tidak berharap lagi pada bansos baik dari pusat maupun daerah.
“Eks KPM penerima bantuan sosial harus mempersiapkan diri, dan Dinsos tidak serta-merta melepas begitu saja. Artinya ada upaya meningkatkan kemandirian masyarakat yang salah satunya melalui dunia wirausaha,” ungkapnya.
Pelatihan berwirausaha itu, lanjutnya, sudah tahun kedua diselenggarakan. Harapannya melalui kegiatan tersebut mampu menggugah masyarakat, bahwa bansos tak ada terus menerus. Sehingga perlu upaya peningkatan kesejahteraan secara kreatif dan inovatif.
“Pada akhirnya perbantuan itu akan diprioritaskan kepada kelompok kelompok rentan yang masuk kategori sangat layak. Dalam hal ini yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Termasuk juga kelompok disabilitas, lansia, anak terlantar, yatim piatu dan wanita dengan resiko sosial ekonominya,” ujarnya.
Dari data hasil Program Labelisasi Rumah Penerima bansos PKH dan BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial di tahun 2023 terdapat 723 KPM penerima bansos yang telah mengundurkan diri secara mandiri (Graduasi mandiri) dari program penerima bansos.
“Oleh karena itu, mau tidak mau mereka ini harus kita persiapkan. Jangan hanya di graduasi (berakhirnya kepesertaan KPM, red) tetapi harus dipersiapkan. Sesuai kebijakan pak Bupati, masyarakat ini akan diintervensi oleh lintas OPD terkait. Baik itu terkait perumahannya, intervensi usaha, dan hal semacamnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih dari itu, ia menjelaskan peserta yang mengikuti pelatihan merupakan masyarakat yang sudah tidak menerima lagi bantuan sosial. Ada yang mundur secara sukarela sebagai penerima (graduasi mandiri), dan ada pula yang dimundurkan sesuai sistem (verifikasi ketidaklayakan).
“Merujuk pada Kepmensos 262/HUK/tahun 2022 tentang Kriteria Fakir Miskin serta Perbub nomor 54 tahun 2022 tentang indikator kemiskinan lokal di Kabupaten Konawe Selatan,” pungkasnya.







Komentar