Wujudkan Pemilu 2024 Berkualitas, KPU Konsel Gelar Rakor Rancangan Penyusunan DCS

Merdekami.com _Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan Rapat Koordinasi pencermatan rancangan, penyusunan, dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, di kantor KPU Konsel, Senin (7/8).

Rakor tersebut dibuka langsung Ketua KPU Konsel Muh Yunan didampingi Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu Eko Hasmawan Baso, Kordiv Perencanaan dan Data Anton Roberto, dan sekretaris KPU Konsel Aila beserta jajaran. Diikuti pimpinan dan perwakilan Partai peserta Pemilu serentak 2024, dan perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan.
Ketua KPU Konsel Muh Yunan mengungkapkan Rakor ini untuk menyatukan persepsi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Serta Surat Keputusan (SK) KPU Republik Indonesia (RI) nomor 996 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Tujuan rapat koordinasi ini, kami dari KPU Konsel memberi ruang agar penyelenggara dan peserta Pemilu serentak 2024 memiliki pemahaman atau persepsi yang sama terkait kebijakan dan aturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan tahapan Pemilu di Kabupaten Konsel berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Pihaknya berupaya memberi yang terbaik dalam tanggungjawabnya sebagai penyelenggara.
“Kini sementara pencermatan, kemudian penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD Konsel. Mudah-mudahan agenda tahapan ke depan dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan,” jelasnya.
Sementara itu Kordiv Teknis KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso menjelaskan dengan keluarnya SK KPU RI nomor 996 tahun 2023, menjadi bagian petunjuk teknis tentang penyusunan rancangan DCS. Dasar hukumnya pada PKPU nomor 10 tahun 2023.
“Ada beberapa tahapan yang termuat. Dimulai dari tahapan penyusunan DCS, tanggal 6 – 11 agustus dilakukan pencermatan rancangan DCS, kemudian 12 – 18 agustus penyusunan dan penetapan DCS, dan tanggal 19 – 23 agustus dilakukan pengumuman DCS,” ungkap mantan Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sultra, Eko Hasmawan Baso.
Tak hanya itu, pada tanggal 19 – 28 agustus ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, kemudian 14 – 20 september 2023 pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Lalu tanggal 21 – 23 september verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
“Selain jadwal dan tahapan, dalam Rakor ini juga disatukan pemahaman tentang kebijakan rancangan DCS, lalu terkait verifikasi administrasi pasca pencermatan DCS, penyusunan DCS, pengumuman DCS, bahkan ketentuan bagi mantan narapidana,” terang Eko.

BACA JUGA :  Tertibkan Pasar Ranomeeto, Tim Terpadu Gelar Sosialisasi dan Rembuk Bareng Pedagang

Komentar