KONAWE SELATAN, MERDEKAMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan ini diketuk dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Konsel, Selasa (27/10/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Hamrin, dinyatakan kuorum dan dihadiri unsur Forkopimda serta pejabat lingkup Pemkab Konsel.
Seluruh fraksi DPRD, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PBB, PKB, Demokrat Persatuan, dan PDI-Perjuangan, sepakat menerima Raperda tersebut melalui pandangan akhir fraksi.
Ketua DPRD menegaskan bahwa perubahan APBD ini adalah instrumen strategis untuk menjaga kestabilan fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menyesuaikan alokasi dengan dinamika pembangunan daerah.
Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, dalam sambutannya memaparkan bahwa penyusunan dan penyempurnaan APBD-P 2026 telah disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Sultra.
Salah satu poin penyesuaian yang menjadi fokus utama adalah rasionalisasi pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Langkah rasionalisasi ini diambil pemerintah daerah menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI tentang Pengelolaan Dana Desa.
Mengingat dana transfer dari pusat untuk program KDMP belum masuk ke kas daerah, alokasi anggaran disesuaikan agar selaras dengan kemampuan keuangan dan kondisi riil di lapangan.
Melalui penyesuaian tersebut, struktur APBD Perubahan Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2026 telah menyelaraskan target Pendapatan Daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Porsi Belanja Daerah juga telah diarahkan pada pemenuhan prioritas pembangunan. Dokumen anggaran ini turut menetapkan skema pembiayaan, baik penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA maupun rencana pinjaman, serta pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal ke Bank Sultra dan kewajiban pembayaran pinjaman daerah.
Mengingat tahun anggaran 2026 hanya menyisakan waktu efektif sekitar dua bulan, Bupati Irham Kalenggo mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setiap penyesuaian harus dilakukan secara cermat. Kita harus memastikan bahwa pendapatan yang dianggarkan memiliki dasar yang jelas, sedangkan belanja diarahkan pada kebutuhan prioritas pelayanan dasar yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat” ungkapnya.
Mantan Ketua DPRD dua periode tersebut meminta agar seluruh program kegiatan segera dipercepat penyelesaiannya dengan tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan.
“Seluruh OPD wajib memantau pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi hambatan sejak dini, serta memastikan kelak seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun substantif,” tegas Irham Kalenggo.







Komentar