Konawe Selatan, Merdekami.com– Sebuah dugaan pelanggaran penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. PT Celebes Lito Jaya (CLJ), sebuah perusahaan tambang batu yang beroperasi di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, disebut-sebut sebagai pihak penerima pengiriman solar bersubsidi melalui jalur yang tidak resmi.
Informasi ini mencuat setelah aparat Satreskrim Polres Konsel melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait aktivitas pengangkutan solar subsidi menggunakan kendaraan ambulans milik Puskesmas Laonti. Dalam keterangan awal yang dihimpun, seorang pengemudi ambulans berinisial A (35) mengaku telah beberapa kali mengantarkan jeriken berisi solar ke sejumlah lokasi, termasuk ke PT CLJ.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terlibat, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas di luar peruntukan. BBM dalam jeriken yang dikirim belum sempat disalurkan dan masih diamankan di lokasi,” jelas AKP Jefri.
Terkait hal ini, Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) IV Hiswana Migas Kendari, Fahd Atsur, menegaskan bahwa perusahaan tambang tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
“Jika benar ada perusahaan industri menggunakan BBM subsidi, maka itu jelas bertentangan dengan ketentuan. Apalagi jika didistribusikan melalui kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya seperti ambulans,” tegas Fahd, Minggu (27/7/2025).
Menurutnya, ketentuan mengenai distribusi BBM sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya. Dalam aturan tersebut, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan tidak boleh digunakan oleh badan usaha tambang.
Fahd juga menjelaskan, untuk industri seperti tambang, BBM non-subsidi seperti Dexlite harus dibeli melalui agen resmi Pertamina, dan pengangkutannya wajib dilakukan oleh mobil transportir yang terdaftar.
“Penggunaan mobil dinas untuk memuat BBM, apalagi yang tidak sesuai peruntukan, berpotensi menjadi pelanggaran berat. Namun, apakah itu melibatkan unsur perusahaan atau perorangan, tetap menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menilai dan membuktikan,” tambahnya.
Hiswana Migas mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan ini secara menyeluruh dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum. Menurut Fahd, langkah tegas akan memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, demi menjaga pasokan subsidi tetap tepat sasaran.
“Penegakan hukum yang adil dan profesional akan menjadi kunci agar sistem distribusi BBM nasional tetap berjalan sesuai regulasi,” pungkas Fahd.







Komentar