Refleksi Satu Tahun Pembentukan KPAD Konawe Selatan

-Menapaki Jalan Awal Perlindungan Anak di Konsel

KONAWE SELATAN760 Dilihat

Konawe Selatan, Merdekami.com – Tepat pada 28 Mei 2025, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Konawe Selatan genap berusia satu tahun. Dalam perjalanannya, KPAD Konsel telah melalui berbagai dinamika, mulai dari membangun fondasi kelembagaan, mengenalkan peran serta fungsi kepada masyarakat, hingga mulai merespons langsung kasus-kasus pelanggaran hak anak yang terjadi di daerah.

Ketua KPAD Konsel, Asriani, menyampaikan bahwa kehadiran lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia mengakui bahwa sebagai lembaga yang relatif baru, KPAD Konsel masih terus berproses, namun semangat dan dedikasi untuk melindungi generasi masa depan tidak pernah surut.

BACA JUGA :  DPRD Konawe Selatan Dukung Budidaya Gamal: Wujud Nyata Akselerasi Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo

Selama satu tahun terakhir, KPAD Konsel telah membentuk struktur organisasi yang efektif dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penanganan kasus sebagai fondasi awal kerja kelembagaan.

Berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi juga telah dilakukan, mulai dari penyuluhan ke sekolah-sekolah, desa, hingga kelompok masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak.

Di sisi lain, lembaga ini juga mulai menerima dan menangani laporan berbagai bentuk pelanggaran terhadap anak, seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan, hingga pengabaian hak.

Semua kasus ditangani dengan pendekatan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Selain itu, KPAD Konsel aktif bergandengan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, juga kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, lembaga pendidikan, lembaga adat, serta organisasi masyarakat sipil lainnya.

BACA JUGA :  Indah Alam Berwisata di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai

Namun, menurut Asriani, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Budaya diam yang mengakar, kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak, serta keterbatasan sumber daya menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.

Ia menekankan bahwa refleksi ini bukan sekadar pengingat atas apa yang telah dicapai, tetapi juga sebagai panggilan untuk memperkuat kerja-kerja perlindungan anak ke depan.

“Kami mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, media, hingga masyarakat luas, untuk bergandengan tangan. Perlindungan anak bukan hanya tugas KPAD semata, tapi tanggung jawab kita bersama,” ujar Asriani.

“Anak Konsel adalah masa depan daerah. Melindungi mereka berarti menjaga harapan kita semua,” pungkasnya.

Komentar