Konawe Selatan, Merdekami.com – Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, memasuki babak baru.
Surdin, Kades Laonti, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan pada Kamis (2/10/2025).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dipimpin Ipda Jabrudin SH MH dari Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra. Langkah ini menandai dimulainya tahap penuntutan terhadap Surdin.
“Berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Laonti telah dinyatakan lengkap, dan hari ini secara resmi diserahkan ke Kejari Konsel,” kata Ipda Hasrun, Humas Polda Sultra.
Kasus ini bermula dari laporan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Hongkong, Risdayanti, yang mengaku tidak menerima dana kompensasi dampak debu PT NDJ sebesar Rp21 juta. Padahal, namanya tercatat sebagai penerima, dan dana itu diduga digelapkan oleh Surdin.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Konsel, Rekafit M SH MH, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Hari ini tersangka dan barang bukti sudah resmi kami terima. Selanjutnya, tersangka ditahan 20 hari di Rutan Kendari dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo untuk disidangkan,” ujarnya.
Dana kompensasi seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, bukan disalahgunakan oleh aparat desa. Publik kini berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.







Komentar