Merdekami.com -Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 43 kilogram sosis babi dan 63 kilogram telur bebek yang masuk tanpa dokumen karantina. Langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keamanan pangan di wilayah Sultra.
Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar, menjelaskan bahwa produk tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c.
“Setiap media pembawa, baik tumbuhan, hewan, maupun produk turunannya, wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan harus dilaporkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan maupun pengeluaran,” tegasnya.
Produk-produk tersebut berisiko tinggi menyebarkan penyakit. “Sosis babi dapat membawa virus ASF (African Swine Fever) dan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), sementara telur bebek berpotensi menyebarkan virus Avian Influenza. Karena tidak segera ditolak, kami mengambil tindakan pemusnahan,” jelas Azhar.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Karantina Sultra dalam melindungi sumber daya alam dan memastikan produk pangan yang masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara aman untuk dikonsumsi.
“Kami berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan memastikan media pembawa yang beredar di masyarakat bebas dari penyakit,” tutup Azhar.
Dengan langkah tegas ini, Karantina Sultra terus mendukung terciptanya ekosistem pangan yang sehat dan berkualitas di wilayah Sulawesi Tenggara.







Komentar