Merdekami.com _ Partai Buruh di daerah Kabupaten Konawe Selatan siap berjuang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Hal utama yang menjadi misi Partai Buruh adalah memperjuangkan upah buruh, jaminan pekerjaan, hingga jaminan pendidikan bagi rakyat miskin.
Diketahui sebelumnya, Partai Buruh Kabupaten Konawe Selatan sempat terlambat mengajukan bacalegnya di KPU Konsel yang dibuka sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Partai Buruh datang diwaktu injury time, dan terjadi kendala hingga melewati batas waktu yang ditetapkan pendaftaran.
Pasalnya penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU RI terkunci secara otomatis pada pukul 23.59 wita. Namun, KPU Kabupaten Konawe Selatan akhirnya menerima pengajuan Bacaleg Partai Buruh pada Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam formulir tanda penerimaan dokumen pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten, yang berbunyi “Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dinyatakan diterima. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen administrasi bakal calon, Kamis (18/5).
“KPU Daerah Kabupaten Konawe Selatan telah menindaklanjuti surat permohonan pengajuan Bacaleg Partai Buruh secara lengkap dengan pemenuhan 100 persen komposisi sebaran 6 (enam) daerah pemilihan (Dapil) dengan 35 orang jumlah Bacaleg yang diajukan,” kata Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Konawe Selatan, Andi Razak.
Ia menambahkan target pencapaian perolehan kursi, dan tujuan utama Partai Buruh adalah memperjuangkan upah buruh yang selama ini sangat murah. Serta jaminan pekerjaan, perumahan, hidup layak, dan jaminan pendidikan bagi rakyat miskin.
Salah seorang Kader sekaligus Bacaleg Partai Buruh di Dapil 2, Irwan menyampaikan apresiasinya terhadap KPU Daerah Konawe Selatan yang telah secara utuh mengkaji, memahami penjelasan Surat Edaran KPU nomor 495 tertanggal 17 Mei 2023. Sebagai landasan hukum dalam memproses dan meloloskan dokumen pengajuan Bacaleg Partai Buruh, untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi dokumen administrasi.
Sebagaimana dalam tahapan sebelumnya, kata Irwan, KPU Konawe Selatan menyatakan bahwa Partai Buruh dianggap tidak mengajukan Bacalegnya, karena dianggap terlambat dalam proses submit (kirim) dokumen di sisa waktu hingga pukul 23.59 Wita (Injury time) akibat mengalami gangguan hingga Silon KPU lock (terkunci) karena telah melewati waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 23.59 Wita pada Minggu (14/5/2023).
“Atas dinyatakannya Partai Buruh lolos tahapan pendaftaran, maka kami segera berbenah untuk mempersiapkan segala keperluan dalam menghadapi masa perbaikan administrasi sesuai jadwal yang telah ditentukn oleh KPU,” ujar Irwan.
Serta, tambah dia, akan segera melakukan konsolidasi kepada para Bacaleg, struktur serta semua komponen perangkat Partai Buruh untuk mempersiapkan dirinya terutama kesiapan mental dan strategi pemenangan nantinya.
“Kami yakin akan sukses, apalagi Partai Buruh ini adalah Partai Gerakan yang mengedepankan aspirasi dan selalu bersama rakyat biasa,” tutupnya.







Komentar