Polemik Yayasan Unsultra Dinilai Berakar pada Persoalan Hukum Yayasan

Oleh: Praktisi hukum Tony Hasibuan, SH, MH

HEADLINE, SULTRA328 Dilihat

Merdekami.com – Polemik yang melibatkan Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) dinilai tidak terlepas dari persoalan hukum yayasan yang terjadi sejak lama. Persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan regulasi yayasan dan kewajiban penyesuaian badan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Yayasan.

Praktisi hukum Tony Hasibuan, SH, MH, dalam tulisannya menjelaskan bahwa Yayasan Unsultra memiliki sejarah panjang sejak didirikan pada 1986 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Seiring berlakunya regulasi baru, pengelolaan perguruan tinggi swasta diwajibkan berada di bawah yayasan yang dikelola masyarakat, bukan pemerintah.

Ia menguraikan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan mewajibkan seluruh yayasan yang berdiri sebelum regulasi tersebut untuk menyesuaikan anggaran dasar dan memperoleh pengesahan badan hukum dalam jangka waktu tertentu. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yayasan dinyatakan kehilangan status badan hukum dan tidak lagi berhak menggunakan sebutan “yayasan”.

BACA JUGA :  Wujudkan Visi 'Konsel Sehat', Bupati Irham Kalenggo Resmikan Gedung Baru Puskesmas Andoolo

Menurut Tony, kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius ketika yayasan menjadi badan penyelenggara perguruan tinggi swasta. Meski demikian, ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari persoalan tata kelola yayasan.

“Negara pada prinsipnya harus melindungi mahasiswa. Proses akademik dan keabsahan ijazah tetap harus dijaga sepanjang ada langkah penyelamatan yang tepat terhadap badan penyelenggara perguruan tinggi,” tulisnya.

Lebih lanjut, Tony menjelaskan bahwa secara hukum yayasan yang telah kehilangan status badan hukum tidak dapat “dihidupkan kembali”. Jalan keluar yang tersedia, menurutnya, adalah pendirian yayasan baru yang sepenuhnya patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Ruang Gelap Korupsi di Balik Meja Kepala Dinas

Dalam konteks itulah, ia menilai pendirian yayasan baru pada 2010 dilakukan sebagai upaya menyelamatkan keberlangsungan pendidikan tinggi, khususnya nasib mahasiswa, dosen, dan pegawai. Ia juga menepis anggapan bahwa hak pengelolaan yayasan dapat diwariskan, karena Undang-Undang Yayasan tidak mengenal konsep hak kelola oleh ahli waris.

“Ahli waris hanya dapat terlibat dalam pengelolaan yayasan apabila diangkat secara sah melalui mekanisme organ yayasan,” jelasnya.

Tony berharap polemik Yayasan Unsultra dapat menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara perguruan tinggi swasta agar lebih taat hukum dan mengedepankan tata kelola yang baik. Menurutnya, kepatuhan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi. (rls)

Komentar