Merdekami.com – Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Nur Alam, menegaskan bahwa kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPTS) yang berada di bawah pimpinannya masih memiliki kedudukan hukum yang sah.
Ia menilai ada indikasi perubahan struktur yayasan yang dilakukan tanpa prosedur resmi, bahkan disebut melibatkan dugaan pemalsuan dokumen.
Sikap tersebut disampaikan setelah ia memimpin rapat bersama unsur pembina, pengawas, dan pengurus yayasan di Kendari. Pertemuan itu sekaligus untuk mengukuhkan pengurus baru.
Menurut Nur Alam, langkah klarifikasi ini penting agar persoalan yayasan tidak berlarut dan tidak mengganggu jalannya pendidikan di Unsultra.
Ia menjelaskan, yayasan yang menaungi Unsultra memiliki riwayat panjang sejak dibentuk pada 1986 di bawah pemerintah daerah. Namun setelah lahirnya regulasi pendidikan nasional, perguruan tinggi swasta tidak lagi diperbolehkan berada dalam struktur pemerintah.
Karena itu, putusan Mahkamah Agung menegaskan kepemilikan yayasan harus berada di tangan masyarakat.
Nur Alam menyebut, kewajiban penyesuaian badan hukum membuat yayasan lama tidak lagi memenuhi syarat karena para pendiri dan pembina telah meninggal dunia. Atas dasar itu, pada 2010 ia mendirikan yayasan baru dengan nama Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Yayasan yang saya dirikan ini berdiri secara mandiri dan tidak berkaitan dengan yayasan lama yang kini dipersoalkan,” tegasnya.
Dalam perjalanannya, kata Nur Alam, struktur yayasan tiba-tiba berubah tanpa sepengetahuan pembina. Namanya sebagai ketua pembina bahkan disebut sudah tidak tercantum lagi.
Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan, karena tidak pernah ada rapat pembina, undangan resmi, maupun persetujuan.
Selain itu, ia menyinggung dugaan penggunaan akta notaris di luar domisili yayasan, yang menurutnya menyalahi ketentuan.
“Tindakan itu sudah kami laporkan ke Majelis Kehormatan Notaris. Pemeriksaan etik sedang berjalan, dan kemungkinan ke pidana juga akan ditempuh bila ditemukan penggunaan dokumen yang tidak sah,” ujarnya.
Untuk menangani persoalan hukum, yayasan menunjuk Ardi Hasim sebagai kuasa hukum.
Lebih lanjut, Nur Alam juga menyoroti masa jabatan rektor Unsultra saat ini yang dinilai melampaui aturan. Ia menyebut rektor telah menjabat hingga 12 tahun, sementara ketentuan nasional membatasi masa jabatan rektor perguruan tinggi swasta maksimal lima tahun.
Sebagai langkah penataan, yayasan telah menunjuk pelaksana rektor untuk menyiapkan pemilihan pimpinan definitif.
Kemudian, Nur Alam memastikan dinamika internal yayasan tidak akan berdampak pada mahasiswa dan aktivitas akademik.
“Perkuliahan tetap berjalan normal. Ini murni soal tata kelola dan kepemimpinan, bukan persoalan akademik,” tegasnya.
Nur Alam berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar penyelesaian dilakukan sesuai peraturan dan tidak merugikan civitas akademika.







Komentar