Berkas Kasus Penggelapan Kades Laonti Surdin SH Lengkap, Pelimpahan ke Kejari Konsel Masih Menunggu

KONAWE SELATAN, Merdekami.com – Proses hukum kasus dugaan penggelapan yang menjerat Kepala Desa (Kades) Laonti, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Surdin SH, terus bergulir. Meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan hingga kini belum dilakukan.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Syahid Arifin SH MH, mengungkapkan pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap II dari Kejati. “Hasil konfirmasi ke Seksi Tindak Pidana Umum, tahap II belum dilaksanakan. Kami masih menunggu pelimpahan dari Kejati Sultra,” jelas Syahid saat ditemui Selasa (16/9/2025).

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH, menyampaikan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. “Penyidik sedang merampungkan surat dakwaan sebelum dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Konawe Selatan untuk selanjutnya disidangkan,” terangnya, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA :  Pemkab Konsel dan BAZNAS Gelar Rakor Optimalisasi Zakat ASN, Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H

Status P21 menandakan berkas perkara pidana telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan. Dengan demikian, tersangka tidak dapat dilepaskan dari proses pengadilan.

BACA JUGA :  Jika Terpilih di Pilgub, ASR-Hugua Atensi Berbagai Masalah Masyarakat di Sultra

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan Risdayanti dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra tertanggal 7 April 2025. Penyidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, yang kemudian menetapkan Surdin sebagai tersangka berdasarkan SP2HP Nomor B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 25 Juli 2025.

Dengan kelengkapan berkas perkara, publik kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo yang akan mengungkap secara terang dugaan penggelapan yang menjerat kepala desa aktif tersebut.

Komentar