KONAWE SELATAN, Merdekami.com – Polemik lahan antara Bahar Badila dan rumpun keluarga Sarfin (Baharudin dan Patimah) di Kecamatan Laonti akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Mediasi berlangsung di Kantor PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) Site Amesiu, Desa Sangi-sangi, Kamis (14/8/2025), dengan hasil kedua pihak menyetujui sejumlah poin penting.
Mediasi ini dihadiri Camat Laonti Ashar, Kapolsek Laonti IPDA La Ode Ali Alamsyah, Danpos Ramil Laonti Serka Salimudin, Humas PT GMS Sakirman Sakoya, tokoh masyarakat Herman Pambahako, serta pemilik lahan dari kedua belah pihak.
Humas PT GMS, Sakirman Sakoya, menegaskan kabar yang menyebut aktivitas tambang dihentikan tidak benar.
“Salah satu poin kesepakatan justru menegaskan kegiatan produksi tetap berjalan. Jangan sampai ada pihak yang salah mengartikan atau belum membaca berita acara mediasi secara utuh,” jelasnya.
Ia menambahkan seluruh proses mediasi berjalan damai dan disepakati tanpa ada pihak yang dirugikan.
Camat Laonti, Ashar, meminta semua pihak mematuhi hasil kesepakatan. Hal senada disampaikan Kapolsek Laonti, IPDA La Ode Ali Alamsyah, yang menekankan agar kesepakatan ini dihormati dan proses hukum tetap dijalankan.
Adapun poin-poin hasil mediasi adalah:
- Menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan.
- Aktivitas pertambangan tetap berlanjut.
- Penentuan tim tambang sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan.
- Hak royalti akan diberikan kepada pihak yang memenangkan perkara hukum dengan putusan inkrah.
- Kedua belah pihak tidak menghalangi aktivitas pertambangan.
- Pelanggaran atas kesepakatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sakirman menegaskan PT GMS berkomitmen menjalankan usaha sesuai aturan, menghormati masyarakat, dan mengedepankan musyawarah.







Komentar