Konawe Selatan, Merdekami.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan menegaskan bahwa PT Ifisdeco telah menerapkan kaidah-kaidah pertambangan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Konsel, Suyetno, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait mengenai polemik pertambangan PT Ifisdeco di DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (22/7/2025).
“Sejak tahun 2017, PT Ifisdeco sudah mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper, yang merupakan program wajib dari KLHK bagi seluruh pelaku usaha yang memiliki izin lingkungan,” jelas Suyetno.
Ia mengungkapkan, berdasarkan evaluasi terakhir, peringkat Proper PT Ifisdeco saat ini berada di level biru dan sedang menuju ke hijau, yang menunjukkan upaya perusahaan dalam meningkatkan kinerja lingkungan.
Tak hanya itu, PT Ifisdeco juga telah mengantongi dua izin lingkungan. Pertama, izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan (IUP), dan kedua, izin lingkungan untuk pembangunan jalan angkut dan terminal khusus.
“Jadi secara administratif dan teknis, PT Ifisdeco telah memiliki dua izin lingkungan yang sah. Kami terus memantau pelaksanaannya di lapangan,” tegas Suyetno.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Ifisdeco, Tan Rey, menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya menjalankan aktivitas pertambangan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
“Kegiatan kami menggunakan sistem open pit atau tambang terbuka, yang tentu saja menyisakan cekungan di lokasi. Air yang terlihat di area tersebut adalah air hujan, bukan limbah,” terang Tan Rey.
Ia menambahkan, sisa penggalian tersebut akan direklamasi sesuai aturan yang berlaku, dan air yang tertampung dapat dimanfaatkan sebagai sumber air penyiraman untuk lahan reklamasi atau disposal.
“Komitmen kami adalah menjalankan reklamasi secara bertahap dan berkelanjutan. Saat ini proses reklamasi terus berjalan, termasuk pemenuhan jaminan reklamasi (Jamrek),” tutupnya.







Komentar