Konawe Selatan, Merdekami.com – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat mengenai PT Ifishdeco Tbk., salah satu anggota asosiasi tersebut.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong industri nikel yang berkelanjutan dan berdaya saing global, termasuk melalui penerapan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practices/GMP) oleh seluruh anggotanya.
“Belakangan ini beredar sejumlah informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan data terkait PT Ifishdeco Tbk. Untuk itu, APNI merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi tersebut,” ujar Meidy.
Berikut poin-poin klarifikasi APNI:
1. Penambangan Sesuai Kaidah GMP
PT Ifishdeco Tbk. disebut telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai kaidah GMP. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode 2024–2026 oleh Kementerian ESDM.
“RKAB ini menjadi indikator bahwa perusahaan telah memenuhi lima aspek GMP sesuai Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018,” jelas Meidy.
2. Pengelolaan Lingkungan Terpenuhi
Perusahaan juga disebut telah memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan. Selama dua tahun berturut-turut (2021–2022 dan 2023–2024), PT Ifishdeco Tbk. memperoleh penghargaan PROPER kategori biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penilaian PROPER dilakukan melalui sistem online SPARING milik KLHK.
3. Jaminan Reklamasi Sudah Ditempatkan
Menurut APNI, perusahaan telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai ketentuan hingga tahun 2025. Nilainya ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan telah dipenuhi oleh PT Ifishdeco Tbk.
4. Tidak Menambang di Hutan Produksi
Tudingan aktivitas tambang di kawasan hutan produksi juga dibantah. APNI menjelaskan bahwa seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ifishdeco Tbk. berada di Area Penggunaan Lain (APL).
Memang terdapat jalan hauling sepanjang sekitar 300 meter yang melewati kawasan hutan lindung, namun perusahaan telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 0,25 hektare dari Kementerian Kehutanan.
5. Tidak Ada Smelter Mangkrak
Terkait isu smelter mangkrak, APNI menyatakan bahwa PT Ifishdeco Tbk. memiliki anak perusahaan bernama PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), yang telah memproduksi nickel pig iron (NPI) pada 2018–2019.
Saat ini, BSI tidak lagi beroperasi karena tingginya biaya produksi akibat harga kokas impor, yang mencapai 40% dari total biaya. Hal tersebut menyebabkan ketidakefisienan secara ekonomi.
6. Tidak Ada Gratifikasi Rp3 Miliar ke Pemprov Sultra
APNI juga membantah keras dugaan gratifikasi Rp3 miliar dari PT Ifishdeco Tbk. kepada Pemprov Sultra.
“Dana sebesar Rp3 miliar yang ditempatkan di Bank Sultra merupakan komitmen perusahaan untuk program CSR dan PPM tahun 2025, dan sepenuhnya dikelola oleh PT Ifishdeco Tbk. sesuai realisasi kegiatan,” terang Meidy.
APNI berharap klarifikasi ini dapat meredam informasi yang tidak akurat dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik mengenai operasional dan komitmen lingkungan PT Ifishdeco Tbk.







Komentar