Kejati Sultra Tahan Kepala KUPP Kolaka Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel

Kendari, Merdekami.com –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi menahan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi (SPI), pada Selasa (6/5/2025). Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Penahanan dilakukan setelah SPI menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Kejati Sultra. Sekitar pukul 15.00 Wita, pejabat vertikal itu keluar dari ruangan penyidikan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kopiah putih, lalu digiring menuju mobil tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH., menyatakan bahwa SPI langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA :  Posyandu Sido Rukun Raih Penghargaan Dari Kemenkes RI, Berprestasi Bidang Kesehatan Tahun 2024

“Hari ini penyidik menahan tersangka SPI, Kepala KUPP Kolaka, terkait dugaan penerimaan fee dalam proses persetujuan pelayaran tongkang pengangkut ore nikel secara ilegal,” jelas Dody.

Menurut Dody, hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka diduga menerima uang dalam setiap pemberian izin berlayar terhadap kapal-kapal tongkang di Terminal Khusus (Tersus) wilayah kerjanya. Aktivitas ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Antisipasi Penyakit Masyarakat, Polresta Kendari Gencar Melaksanakan Operasi Pekat Anoa 2024

“Nilai pasti kerugian masih dalam proses audit oleh lembaga terkait,” ujarnya.

Selain SPI, penyidik Kejati Sultra sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni MM selaku Direktur Utama PT AMIN, MLY selaku Kuasa Direktur PT AMIN, dan ES selaku Direktur PT PTB.

“Seluruh tersangka telah ditahan. Tiga orang ditahan di Rutan Kendari, sementara satu tersangka masih berada di Rutan Salemba, Jakarta Selatan,” pungkas Dody.

Komentar