Merdekami.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan pada Selasa, 13 Agustus 2024, di Swisbell Hotel Kendari.
Bimtek ini membahas berbagai persyaratan untuk calon dan pencalonan.
Ketua KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso S.Sos, menjelaskan bahwa Bimtek ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 dan Keputusan KPU RI Nomor 1090 tahun 2024.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk perwakilan partai politik se-Konawe Selatan, Pemantau Pemilu, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Penyelenggaraan Teknis Pemilu.
Eko juga menambahkan bahwa materi yang disampaikan dalam Bimtek ini melibatkan pihak Polres Konawe Selatan untuk membahas prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Selain materi dari Polres Konawe Selatan, Pengadilan Negeri Konawe Selatan juga memberikan materi terkait pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana,” ungkapnya.
Selain itu, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat kepada pemantau pemilihan yang telah terakreditasi, yaitu Sultrademo dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Konawe Selatan.
Eko menyatakan bahwa setelah pelaksanaan Bimtek, tahapan berikutnya dalam proses pencalonan adalah pendaftaran pasangan calon, yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang.
“Dalam Bimtek ini, kami menyampaikan berbagai persyaratan, termasuk SKCK, surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri, hasil pemeriksaan kesehatan, LHKPN, visi-misi, serta syarat umum lainnya. Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus,” tambah Eko.
Ia juga menyebutkan bahwa pada saat pendaftaran, pasangan calon harus menyerahkan rekomendasi dari partai politik dalam bentuk format B Persetujuan dari parpol, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Kegiatan itu turut dihadiri Hasni, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas (HP2H) Bawaslu Konawe Selatan. Serta Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Anton Roberto S.Sos, Sekretaris KPU, Aila S.Sos, serta Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, I Gusti Ngurah Wiradana S.Sos M.Ap.







Komentar