Merdekami.com _Dirjen Minerba RI didesak harus mengambil langkah tegas memberi sanksi PT. Jagad Rayatama. Perusahaan itu diduga kuat melanggar hukum. Dimana, perusahaan tersebut secara terang terangan telah beraktivitas tanpa mengantongi izin RKAB dan itu nyata melanggar hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Konawe Selatan (IMPH Konsel), Rendy Salim.
“Jelas pada pasal 158 undang-undang disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi,” ungkap Rendy.
Dirinya mengatakan, PT Jagad Rayatama juga kerap memfasilitasi jalan hauling untuk dijadikan akses tempat lewat mobil yang mengangkut ore nikel ilegal. Rendy menyebut ore nikel itu hasil dari penambangan di lahan koridor samping perbatasan blok F dan wilayah IUP PT JR.
“Dan kami duga pihak PT.JR kerap menerima fee dari penambang – penambang yang menggunakan akses jalan hauling milik PT Jagad Rayatama. Hal ini sudah menjadi alasan kuat untuk PT. JR kuat terlibat dalam aktivitas penambangan dilahan koridor,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya menekankan kepada institusi penegak hukum dan kementerian terkait untuk tidak memberikan kuota RKAB, serta mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Jagad Rayatama.
“Juga menghentikan aktivitas PT Jagad Rayatama secara total dan beri mereka hukuman atas pelanggaran yang dilakukan secara sadar,” tegas Rendy.







Komentar