Merdekami.com _Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu, di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga. SPBU tersebut, dinilai melakukan sejumlah pelanggaran penyaluran Solar subsidi.
Pemberian sanksi tersebut dibenarkan Senior Supervisor Comm Rel Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga, M Romi Bahtiar. “Iya benar, mas. (Sanksi penghentian pasokan Solar subsidi ke SPBU Martandu) mulai tanggal 4 September sampai dengan 4 Oktober,” ungkap ia melalui media chat Whatsapp, Kamis (14/9) malam.
Diketahui sebelumnya, Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan keterangan resminya. Bunyinya tentang sanksi berupa pemberhentian pasokan Solar subsidi ke SPBU Martandu. Dimulai pada 4 September 2023 hingga 4 Oktober 2023.
Pertamina memberikan sanksi itu karena salah satu pelanggaranya yakni, SPBU Martandu kedapatan menjual atau melayani pengisian solar subsidi ke mobil-mobil tangki rakitan yang melakukan pengisian secara berulang.
Dukungan Untuk Sikap Tegas Pertamina
Langkah Pertamin Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan pelanggaran penyaluran Solar subsidi mendapat dukungan. Salah satunya dari Ketua Pemerhati Hukum dan Sosial Masyarakat Sulawesi Tenggara, Rahmat Jaya.
Rahmat meminta Pertamina agar mempertahankan kebijakannya untuk tetap mensanksi SPBU nakal yang kedapatan mendistribusikan bbm subsidi kepada yang bukan peruntukannya.
“Jika pertamina takut (memberi sanksi) dan mendapat tekanan, maka ini bisa menjadi pintu masuk untuk SPBU-SPBU lain melakukan hal sama. Apalagi tindakan seperti ini ditenggarai terjadi di banyak SPBU. Sehingga masyarakat terkena imbasnya. Bbm subsidi digunakan secara ilegal oleh mereka yang bermain dalam penggunaan bbm subsidi,” kata Rahmat.
“Kami juga mengapresiasi pertamina dalam menghentikan sementara penyaluran bbm subsidi jenis solar di SPBU Martandu. Apalagi penghentian itu dilakukan dengan mengarahkan seluruh pengantri solar untuk mengisi bbm subsidi jenis solar di SPBU terdekat yang juga menjual solar subsidi,” sambungnya.
Rahmat bilang, jika SPBU Martandu terindikasi melawan dan terindikasi mengarahkan untuk mendesak PT Pertamina mencabut sanksi tersebut, maka sudah harus ditegasi dan dilawan.
“Karena cara tersebut dapat membahayakan proses kerja Pertamina. Maka jika dugaan itu betul adanya, SPBU Martandu harus segera ditutup dan dicabut ijin operasionalnya,” pintanya.







Komentar