DPRD Konsel Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Merdekami.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Paripurna berlangsung di Aula Utama DPRD Konsel, Senin (25/8/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Konsel Hamrin, S.Kom., M.Ap., didampingi Wakil Ketua I Ronald Rante Alang, ST., Wakil Ketua II Arjun, ST., serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Konsel H. Wahyu Ade Pratama Imran, SH., mewakili Bupati, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Wahyu menegaskan bahwa penetapan perda ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Seluruh proses, mulai dari penyusunan, pembahasan hingga penetapan, mencerminkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya.

BACA JUGA :  Yudhianto Mahardika Anton Timbang Kurbankan 13 Sapi untuk Masyarakat Kendari

Wabup Wahyu menjelaskan, pelaksanaan APBD 2024 difokuskan pada tiga hal utama, yaitu:

  1. Pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan dan kesehatan untuk mencerdaskan dan menyehatkan masyarakat.
  2. Penguatan perekonomian berbasis perdesaan yang inklusif dan berkelanjutan, termasuk peningkatan infrastruktur dasar untuk membuka akses antarwilayah.
  3. Penguatan sektor pertanian dan perikanan sebagai tulang punggung ekonomi daerah.

Ia juga menambahkan, laporan pertanggungjawaban APBD 2024 telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi bukti ketaatan pemerintah daerah terhadap prinsip akuntabilitas serta kepatuhan pada regulasi keuangan.

“Opini WTP ini bukan hanya capaian administratif, tetapi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan,” tegasnya.

Lebih lanjut, penetapan perda pertanggungjawaban APBD 2024 juga menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 dan APBD Murni 2026. Wahyu meminta seluruh OPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan rekomendasi DPRD agar pengelolaan keuangan lebih efektif serta menyentuh kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA :  Unsultra Perkuat Sinergi Nasional, Rektor Jamhir Safani Jajaki Kolaborasi Kewirausahaan dengan Pemerintah

“Ini penting untuk merealisasikan janji politik kami melalui program Setara Konsel Sehat, Cerdas, dan Sejahtera,” katanya.

Selain menetapkan perda pertanggungjawaban APBD 2024, rapat paripurna juga mengesahkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi baru ini disusun untuk menyelaraskan pengelolaan aset daerah dengan aturan terbaru, yakni Permendagri No. 7 Tahun 2024, menggantikan Perda No. 4 Tahun 2021.

“Urgensi perda ini adalah memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pelayanan publik,” jelas Wahyu.

Dengan disahkannya dua perda tersebut, DPRD dan Pemkab Konsel sepakat terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis prinsip good governance yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Komentar