Konawe Selatan, Merdekami.com – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku pernah dimintai sejumlah uang oleh seseorang yang disebut sebagai staf ahli dari salah satu anggota DPR RI. Permintaan tersebut dikaitkan dengan komitmen untuk memfasilitasi bantuan program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM).
Kepada media, kades berinisial SJ menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp80 juta pada tahun 2023 kepada pihak yang disebut berinisial LM, dengan harapan memperoleh akses ke beberapa program bantuan seperti P3GTAI, BSPS, dan PISIEW pada tahun berikutnya.
“Saya dijanjikan akan mendapatkan bantuan program IBM, tapi syaratnya ada kontribusi dana. Karena itu saya memberikan uang sesuai permintaan,” kata SJ, dikutip dari HarianSultra.com, Minggu (8/6/2025).
Namun, lanjut SJ, realisasi bantuan yang diterima tidak sesuai dengan harapan awal. Ia mengaku hanya mendapatkan satu kegiatan dari program PISIEW pada 2024.
“Komitmennya di awal lebih dari itu. Saya merasa tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ucapnya.
SJ juga menyebut bahwa permintaan serupa diduga terjadi di beberapa desa dan kelompok tani lain di Konawe Selatan, dengan nilai kontribusi yang bervariasi tergantung jenis bantuan yang dijanjikan.
Terkait hal tersebut, Ketua DPD Tamalaki Konsel, Iswan Sapar, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut melibatkan oknum staf ahli DPR RI. Ia menduga praktik ini telah berlangsung cukup lama dan tidak dilakukan secara individu.
“Kami minta APH menelusuri lebih dalam. Dugaan kami, praktik ini bukan hal baru dan bisa jadi ada keterlibatan pihak lain,” ujar Iswan.
Sementara itu, pihak anggota DPR RI yang disebut-sebut dalam laporan tersebut, Ridwan Bae, melalui staf ahlinya Asri Salam, membantah adanya keterlibatan dalam praktik pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap tahun, Ridwan Bae selalu mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang segala bentuk pungutan terkait program IBM.
“Pak Ridwan secara tegas melarang dan tidak membenarkan praktik-praktik pungutan. Setiap tahun beliau menerbitkan surat edaran agar tidak ada yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta uang kepada penerima program,” jelas Asri Salam.
Ia juga menunjukkan surat edaran terbaru yang dikirimkan ke seluruh mitra kerja dan desa penerima manfaat sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas program.
Sebagai informasi, program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) merupakan inisiatif pembangunan yang melibatkan masyarakat secara langsung, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Program ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun dari penerima manfaat.







Komentar