Gakkum Kehutanan Sita 14 Alat Berat dari Tambang Ilegal di Konawe Selatan

Konawe Selatan, Merdekami.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Brimob Polda Sultra, dan instansi terkait lainnya berhasil menyita 14 unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Operasi penindakan yang berlangsung pada Rabu (12/3/2025) ini menyasar aktivitas pertambangan batu di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL) di wilayah izin usaha pertambangan PT KKU dan CV WM.

Penindakan Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ini melanggar hukum dan berdampak serius terhadap lingkungan.

“Tambang ini beroperasi tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan belum memiliki Penetapan Areal Kerja (PAK) yang sah. Selain merugikan negara, eksploitasi ilegal ini berisiko memicu tanah longsor dan banjir bandang yang dapat mengancam keselamatan warga,” ujar Aswin melalui siaran pers yang diterima, Kamis (13/3/2025).

Selain menyita alat berat, tim gabungan juga memasang plang larangan di lokasi tambang guna mencegah aktivitas ilegal lebih lanjut.

BACA JUGA :  Sejarah Kopi di Indonesia: Perjalanan Panjang Sang Bijian Hitam yang Mendunia

Perlawanan dari Pekerja Tambang

Saat operasi berlangsung, tim penindakan menghadapi perlawanan dari sekitar 100 pekerja tambang dan sopir dump truk yang melakukan penghadangan serta memblokade akses jalan keluar. Mereka bahkan melempari kendaraan petugas sebagai bentuk protes atas penindakan tersebut.

Namun, Gakkum Kehutanan menegaskan tidak akan mundur dalam menindak para pelaku. Identitas pengawas lapangan dan penanggung jawab kegiatan tambang ilegal telah diketahui, dan mereka akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Sanksi Hukum dan Upaya Penegakan Supremasi Hukum

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga akan menelusuri jaringan penerima manfaat dari kegiatan ilegal ini. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rudianto.

BACA JUGA :  Masyarakat Konsel Apresiasi Gerakan Pangan Murah Yang Digelar Dinas Ketahanan Pangan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menindak praktik ilegal yang merusak lingkungan.

“Hutan memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Jika dirusak oleh aktivitas ilegal, dampaknya bisa sangat luas, termasuk bencana ekologis dan hilangnya sumber daya alam yang harusnya dikelola secara berkelanjutan,” ujar Dwi Januanto.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan instansi terkait seperti PPATK untuk menelusuri potensi pencucian uang hasil tambang ilegal, Kementerian ESDM dalam pengawasan perizinan, serta Kementerian ATR/BPN untuk memastikan aspek tata ruang dan legalitas lahan.

“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menghentikan satu kasus, tetapi juga membangun sistem yang lebih kuat agar eksploitasi ilegal tidak terulang di masa depan. Kami ingin efek jera benar-benar terasa,” pungkasnya.

Dengan penindakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Komentar