Merdekami.com – Masa tenang dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan sekadar jeda waktu tanpa aktivitas kampanye. Lebih dari itu, ini adalah momen refleksi yang dirancang untuk memberikan ruang bagi masyarakat sebelum memberikan hak pilihnya.
Dengan tidak adanya hiruk-pikuk kampanye atau narasi politik yang terus mengalir, pemilih diberikan kesempatan untuk merenungkan pilihan mereka dengan lebih jernih.
Namun, keberhasilan masa tenang ini bergantung pada komitmen semua pihak. Berdasarkan Pasal 69 huruf K dan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jelas disebutkan bahwa segala bentuk kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pelanggaran hukum.
Penting digarisbawahi bahwa aturan ini berlaku untuk setiap orang, bukan hanya pasangan calon atau tim sukses, tetapi juga masyarakat umum, termasuk media massa.
Peran media dalam masa tenang sangatlah krusial. Media harus menghentikan pemberitaan yang secara langsung atau tidak langsung mengarah pada promosi pasangan calon.
Tidak hanya itu, iklan politik, pamflet, atau konten digital yang memuat visi, misi, maupun nomor urut pasangan calon juga perlu diturunkan.
Tindakan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab moral untuk menjaga netralitas dan menciptakan iklim demokrasi yang sehat.
Mengabaikan aturan masa tenang berpotensi merusak esensi demokrasi itu sendiri. Bayangkan jika masa ini tetap dipenuhi oleh pesan-pesan kampanye, baik secara terang-terangan maupun terselubung.
Pemilih akan terus dibanjiri informasi sepihak yang dapat memengaruhi kebebasan mereka dalam menentukan pilihan.
Oleh karena itu, menghormati masa tenang bukan hanya soal mematuhi undang-undang, tetapi juga soal memberikan penghormatan terhadap hak setiap individu untuk memilih dengan bebas dan tanpa tekanan.
Media dan masyarakat luas memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa demokrasi kita berjalan dengan tertib, adil, dan bermartabat.
Mari kita jadikan masa tenang sebagai kesempatan untuk menghormati proses demokrasi dan memberikan ruang bagi rakyat untuk mengambil keputusan terbaik bagi masa depan daerah mereka. (catatan redaksi)







Komentar